Pemanfaatan Bunga Bank
Masalah bunga bank termasuk masalah kontemporer dan belum ditemui pada zaman salaf, karena itu para salafus sholih belum pernah membahasnya .
• Bunga bank yang hari ini ada, termasuk riba menurut kesepakatan para ulama` ( FATAWA LAJNAH DAIMAH XIII/342, MAJALAH AL BUHUTS AL ILMIYAH XVI/255).
• Semua peserta sidang OKI kedua di karachi PAKISTAN , bulan desember 1970M telah menyepakati dua hal utama , yaitu:
1. Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syari`at Islam .
Perlu segera di dirikan Bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
• Fatwa kantor Mufti negara Mesir terhadap hukum bunga Bank sejak dulu senantiasa tetap dan konsisten, sekurang kurang nya sejak tahun 1900m sampai 1989 M , Mufti negara mesir menfatwakan bunga BANK termasuk salah satu bentuk riba yang di haramkan.
• Ulama`-ulama` besar dunia yang terhimpun dalam Konsul Kajian Islam Dunia (KKID: MUJMA` AL BUHUTS AL ILMINYAH) Dalam konfrensi II KKID di Universitas al azhar , Kairo pada bulan Muharrom 1385 H / Mei 1965M , telah menfatwakan dengan tegas tidak ada sedikitpun keraguan atas keharaman praktik pembungaan uang seperti yang di lakukan Bank-bank konvesional , diantara Ulama` besar yang hadir adalah :Prof . Dr Abu zahroh , Prof Abdulloh Daroz , Prof. Dr. Musthofa ahmad zarqo`, Dr. Yusuf Qordlowi dan sekitar tiga ratus Ulama` dunia lainnya , Para bankir dan ekonom dari Eropa , Amerika , dan dunia Islam yang juga hadir saat itupun dengan bersemangat menyerukan harus di cari satu bentuk perbankan alternatif,
• Fatwa tentang keharaman bunga bank juga dikeluarkan oleh Akademi fiqih yang berada dibawah lembaga Robithoh Alam Islami .
( lihat Bank Syari`ah dari teori ke praktek , hal: 65-66 ).
HUKUM dan SIKAP YANG BISA DI AMBIL DARI BUNGA BANK
Seluruh Ulama` menfatwakan bunga Bank termasuk riba yang haram, maka timbul disana -sini pertanyaan apa yang harus di perbuat dengan bunga Bank ? , Disadari sulit sekali untuk tidak berhubungan dengan Bank , baik dengan alasan keamanan seperti di lakukan orang-orang kaya negara Petro Dolar (TIMUR TENGAH ) maupun untuk alasan lain seperti menghimpun dana untuk kepentingan umat seperti yang di lakukan mayoritas lembaga-lembaga Islam , semisal KOMPAK, MER-CY dan lain-lain.
Dalam hal ini terjadi delima, mengingat mengambil bunga Bank berarti memakan riba dan diancam denga siksaan yang pedih
ياأيها ألذين أمنوا اتقوا ألله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنرن * فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من ألله و رسوله وإن تبتم فلكم رؤس أمولكم لاتظلمون ولاتظلمون *
“ Hai orang -orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman , maka jika kamu tidak meninggalkan sisa riba , maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul- Nya akan memerangimu dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba) maka bagian pokok hartamu , kamu tidak menganianya dan tidak dianiaya.
(Q,S:AL BAQOROH:278-279).
Namun fakta juga berbicara, bunga Bank di Bank-Bank eropa dan Amerika dari tabungan Umat Islam yang tidak di ambil , di gunakan pihak Bank untuk kegiatan misionaris dan kristenisasi di dunia Islam , dari sinilah terjadi perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan bunga Bank .
Untuk itu akan kita ketengahkan fatwa -fatwa para ulama` seputar pemanfaatan bunga Bank .
1. Soal : Apakah boleh meminta bunga bank dari tabungan orang yang mati yang menyimpan tabungan itu di bank ? Kalau tidak boleh apakah bunga Bank di biarkan sehingga digunakan Bank untuk kepentingan Bank atau harus bagaimana ?
JAWAB: Jika seorang muslim wafat dan meninggalkan harta di sebagian Bank ribawi dan tabungannya mempunyai bunga, tidak boleh bagi para ahli waris dan selain mereka dari pihak wali mayit untuk mengambil bunga itu demi kepentingan mereka karena Allah telah mengharamkan riba dan Rosulullah telah melaknat para pemakan riba , para penulisnya ( bendahara ) dan para saksinya , tapi jangan kau tinggalkan bunga itu di bank , tapi di ambil dan lansung di manfaatkan untuk proyek-proyek kebajikan seperti menyantuni para faqir, membayar hutang para pengutang dan sebagainya , bagi orang yang bertanggung jawab atas uang pokoknya untuk segera menarik tabungan dari Bank , karena memperahankannya di Bank termasuk menolong Bank dalam perbuatan dosa dan permusuhan, kecuali jika memang terpaksa harus di pertahankan , maka tidak apa-apa dengan catatan tanpa bunga , seperti dalam jawaban soal pertama .
{ ketua: Abdul Aziz bin Baz , wakil: Abdu Rozaq Afifi , anggota: Abdulloh Ghadyan, dan Abdullah Qu`ud } (lihat soal no,3 , fatwa no,3830 , Fatawa Lajnah Daimah 13/350 )
Yang di maksud dalam fatwa ini dengan soal nomer satu adalah :
SOAL:Bolehkah menabung atau menyimpan uang di Bank yang memakai bunga baik Bank setempat maupun Bank asing , baik Bank milik umat islam maupun bukan ?
JAWAB: Tidak boleh menyimpan uang di Bank-Bank yang memakai bunga (riba) kecuali karena terpaksa , jika terpaksa demi menjaga harta maka ia boleh menyimpan tanpa mengambil bunga simpanannya
( soal no 1 , fatwa no ,3830 , FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/350 ) .
2. SOAL: Saya mempunyai tabungan di salah satu Bank Nasional , Bank ini memberi saya bunga secara tetap perbulannya Saya mengikuti fatwa-fatwa Anda ( Lajnah Daimah ) seputar soal -soal yang serupa dengan pertanyaan Saya dan Anda menfatwakan bunga Bank ( termasuk ) jelas-jelas riba ,apa yang harus Saya lakukan terhadap bunga tabungan Saya ? saya memohon Anda menerangkan hakekat riba , Jazakumulloh khoiron ?
JAWAB : Bunga yang Anda ambil sebelum mengetahui ilmunya kami berharap Alloh memaafkannya , adapun sesudah mengetahui ilmunya maka anda harus berlepas diri / membebaskan diri darinya dan menginfakkannya untuk hal-hal kebaikan seperti shodaqoh kepada para fakir dan mujahidin fi sabilillah , serta brtaubat kepada Alloh dari berinteraksi dengan riba setelah tahu akan keharamannya , berdasar firman Alloh Ta`ala :
و أ حل ألله البيع وحرُم الربوا فمن جاءه مو عظة من ربه فانتهي فله ما سلف وأمره إلي ألله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون
“ Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba , maka barang siapa telah datang kepadanya peringatan Alloh lalu berhenti ( tidak memakan riba ) maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu ( sebelum turunnya larangan ) dan urusannya terserah Alloh , adapun orang yang mengulangi (mengambil riba ) maka mereka adalah penghuni neraka , mereka kekal di dalamnya .” { Q,S: AL BAQOROH : 275 }.
[ Soal no:2 , Fatwa no : 15259 , FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/352-353 ].
3. SOAL: Seseorang mempunyai bunga (bank) yang besar - semoga Alloh mensucikan dan menjaga kita dan kaum muslimin dari bunga riba - bolehkah ia menggunakannya untuk proyek-proyek kebaikan , terkhusus lagi fakultas-fakultas syari`ah dan madrasah-madrasah tahfidh al qur`an dan secara umum proyek kebaikan lainnya ? membangun masjid dengan bunga ( riba ) haram , makruh atau tidak utama ? .
JAWAB : Bunga (riba) termasuk harta haram , Alloh Ta`ala berfirman :
وأحلٌ ألله البيع وحرٌم الربا
“ Alloh menghalalkan riba dan mengharamkan riba ( Q,S, AL BAQOROH : 275).
Barang siapa mempunyai bunga ( riba ) ,hendaklah ia melepaskan diri darinya dengan menginfakkannya dalam hal yang memberi kemanfaatan umat Islam , di antaranya membuat jalan , membangun madrasah-madrasah dan memberikannya kepada para fakir miskin , adapun membangun masjid tidak boleh dari harta riba , juga tidak halal bagi seseorang untuk mengambil bunga , tidak pula untuk terus mengambilnya
[ fatwa no: 16576, FATAWA LAJNAH 13/354 ] .
4. FATWA no : 7209.
“ Uang simpanan anda di Bank ribawi dan mengambil bunganya haram , pinjaman anda ke Bank dengan bunga juga haram , anda juga tidak boleh membayarkan bunga tabungan anda untuk membayar bunga kredit anda dari Bank , yang wajib anda kerjakan adalah melepaskan diri dari bunga yang anda terima dengan menginfakkannya bagi kebaikan , seperti para fakir miskin , dan memperbaiki sarana-sarana umum dan lain sebagainya , anda wajib bertaubat dan istighfar dan menjauhi transaksi dengan riba , karena riba termasuk dosa besar , bertakwalah kepada Alloh karena Alloh akan menjadikan mudah kesusahan orang yang bertakwa .
[ FATAWA LAJNAH DAIMAH 13/360 ] .
5.Syaikh Muhammad bin Ibrohim bin Abdul Latif As syaikh juga berfatwa :
“ Tambahan ( bunga ) yang Anda ambil dari keuntungan Bank hendaklah anda sedekahkan Wallohu A`lam bis showab .
[ Majalatul Buhuts 16 / 222 , dari Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrohim 7/178] .
0 komentar:
Posting Komentar