Aqiqoh
I. PENGERTIAN AQIQOH
Aqiqoh adalah kambing yang di sembelih untuk seorang anak pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kata Aqiqoh berasal dari kata alaqqu yang berarti memotong.( Minhajul muslim 342 ).
Al Azhari berkata dalam kitab “Attahdhib”: Abu Ubaid dan Al asma’i serta yang lainnya berkata: kata Aqiqoh asli artinya adalah rambut yang ada di kepala seorang anak ketika di lahirkan dan ia juga dinamakan syaat (kambing) yang di sembelih ketika waktu aqiqoh, karena rambut yang dicukur pada waktu dabh (menyembelih ) itulah yang dinamakan aqiqoh.
Abu Ubaid berkata : Diantara makna aqiqoh yang lain adalah setiap yang dilahirkan dari binatang, sedang rambut yang ada di kepala pada waktu dilahirkan disebut aqiqoh.
Al Azhari berkata : Makna dari kata العق adalah الشاة yang mempunyi arti pecah, sedang rambut yang menempel pada kepala seorang anak itulah yang dinamakan aqiqoh karena ia dicukur dan di potong ( pada waktu aqiqoh ). ( Almajmu’ussarhul muhaddzab 8/320 )
II.DALIL DISYARIATKANYA AQIQAH
Rasullah saw bersabda :
كل غلام راهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سبعه وسمي ويحلق رأسه
( رواه أبو داود و الترمذي )
“Tiap Tiap anak tergaqadaikan dengan aqiqahnya, disembeli aqiqoh itu pada hari ketujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya” ( HR Abu Daud : 2837 dan At Tirmidzi ;1522 ).
Dalam Riwayat yang lain beliau bersabda :
كل غلام مرتهن ربعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط عنه الاذي
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya,aqiqah itu disembelih pada hari yang ketujuh dari kelahiranya dan dicukur rambutnya “ ( HR At Tirmidzi ).
Adapun Ar Rahnu secara bahasa artinya tergadai
sedangkan secara syari ,para ulama berselisih pendapat :
1. Imam Ahmad berkata makna Ar Rahnu adalah anak yang meninggal dan belum diaqiqahi tidak bisa mendatangkan syafaat bagi kedua orang tuanya
2. Ulama yang lain mengatakan bahwa maksud anak tersebut tergadai dengan aqiqah,maksudnya ia belum diberi nama dan dan dicukur rambutnya kecuali setelah aqiqah tersembelih “ (Nailul Author 5/225 ).
3. Ibnul Qoyyim mengatakan “menurut dzohir hadist,anak tergadaikan dengan dirinya,terhalang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki darinya. (Zaadul Maad 2/29 ).
III. HUKUM AQIQOH
Dalam hukum Aqiqoh para ulama’ berbeda pendapat
1. Dhohiri, AlLaits, Hasan bashri, berkata: bahwa aqiqoh hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan sabda Rasullah,yang bersumber dari Samurah bahwa Rasullah saw bersabda :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويماط الأذى عنه
“setiap bayi tergadaikan dengan aqiqohnya, aqiqoh itu diwmbelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya”. (HR. Tirmidzi).
secara dzahir, hadist ini menunjukan hukumnya wajib.
2. Jumhur Fuqaha’ mengatakan bahwa aqiqoh hukumnya sunnah, 3.Sedang menurut Abu Hanifah hukumnya tidak wajib dan tidak pula sunnah. Jumhur Fuqaha dan Abu Hanifah berdalil dengan sabda Nabi saw, ketika ditanya tentang aqiqah makabeliau menjawab:
لا أحب العقوق ومن ولد له ولد فأحب أن ينسك عن ولده فليفعل
“Saya tidak suka aqiqah,barang siapa yang mempunyai anak dan ingin menyembelih aqiqah untuk anaknya maka“. (Abu Daud :2842 )
Ulama yang mengambil hadist ini berpendapat aqiqah itu sunah atau mubah (Bidayatul Mujtahid 1/339 ).
III. SUNAH DI HARI AQIQOH
Dianjurkan dengan sunah muakad bahwa bagi seorang ghulam (anak laki-laki) beraqiqoh dengan dua kambing dan bagi jariah (anak perempuan ) satu kambing berdasarkan hadits dari Aisyah :” Dari seorang anak laki - laki (beraqiqoh) dua kambing yang lengkap (cukup umur) dan dari jariah (anak perempuan) satu kambing “. ( HR Ahmad,Tirmidzi ).
Ibnu Umar dan imam Malik berkata : Aqiqoh itu satu- satu. Dalam riwayat Ibnu Abbas : Nabi bersabda :
أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشًا
“Sesungguhnya Nabi saw beraqiqoh pada Hasan dan Husain masing-masing satu kambing kibas)”. ( HR Abu Daud :2841 ). (Manarus sabil 1/357 ).
Menurut Imam Syafi’I, Abu Tsur, Abu Dawud dan Ahmad, seekor kambing untuk anak perempuan dan untuk anak laki-laki dua ekor kambing (Al-Mughni : 13/395).
Hal ini berdasarkan sabada Rosulullah saw.
عن الغلام شتان مكافئتان وعن الجارية شاة
Artinya : Aqiqoh anak laki-laki dengan dua kambing yang cukup umur dan untuk anak perempuan cukup satu kambing”. (HR. Abu Dawud :2834. At-Tidmidzi : 1513). ( Bidayatul mujtahid 1/339).
Imam Ash shon’ani berkata : “Bahwasanya diperbolehkan aqiqoh bagi laki-laki dengan satu kambing dan hal itu tetap berpahala, adapun menyembelih dua ekor kambing maka hal terseut dianjurkan”. (Subulus Salam : 4/183).
Jika ada yang menanyakan mengapa Islam membedakan antara aqiqoh laki-laki dan perempuan ?
Maka jawabnya dapat dianalisa dari dua segi
1. seorang muslim harus menyerahkan diri dan tunduk pada Allah swt dikarenakan perbedaan aqiqoh ini telah ditetapkan oleh Rosulullah saw, maka tak ada jalan bagi seorang muslim kecuali melaksanakan ketetapan itu.
2. hikmah dan logika dalam perbedaan ini adalah keutamaan laki-laki atas wanita. ( Tarbiyatul aulad. Abdullah Nasih Ulwan : 1/90 ).
IV. ADZAN DAN IQOMAH
Para Ahlul Ilmi mensunahkan jika ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka anak tersebut hendaknya diadzani di telinga yang kanan dan di iqomati di telinga yang kiri dengan harapan Allah swt menjaganya dari jin - jin yang mengganggu, ada sebuah hadits yang menerangkan tentang hal itu :
من ولد مولود فاذن في اذنه اليمنى واقام فياذنه اليسرى لم تضره ام الصبيان
“Apabila ada seorang anak yang dilahirkan kedunia, maka adzanilah di telinga kanannya dan iqomatilah di telinga kirinya, asalkan tidak membahayakannya “
Maksudnya kedekatan dalam adzan. ( Minhajul muslim -Abu Jabir Aljajairi :343 ).
Abu Rofi’dalam riwayatnya mengatakan :
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم اذن في اذن الحسين حين ولدته فاطمة بالصلاة
”Saya melihat Rosulullah adzan di telinga Husain ketika Fatimah telah melahirkanya dengan adzan untuk sholat “ ( HR. At Tirmidzi ). ( Manarus sabil fi syarhiddalil 1/359 )
Adapun hikmah disyari’atkannya adzan supaya adzan yang berisi pengagungan Allah swt dan dua kalimah syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi, juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan sangat berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syetan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya mengganggu dan mencelakakannya.
V. YANG BERHAK DI AQIQOHI
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa yang berhak di aqiqohi adalah anak laki - laki dan anak perempuan yang masih kecil saja. Berdasarkan sabda Rosulullah swt :
تذبح عنه يوم سابعه
“disembelih pada hari ayang ketujuh setelah kelahiranya”. (HR An Nasai 3225 , At Tirmidzi :1522 ).
Sedang Al Hasan menolak tentang pendapat jumhur dengan mengatakan : bahwa anak perempuan tidak usah di aqiqohi .Dengan dalil karena didalam hadist menggunakan lafadz mudzakar yaitu “setiap ghulam (anak laki laki ) tergadaikan dengan aqiqahnya”.
Ulama lain mengatakan Aqiqah boleh dilakukan pada hari yang ketujuh dari setelah kelahiranya,atau hari keempat belas,atau kedua puluh satu . ( Manarus Sabil 1/ 358 ).(Al Mughni 13/ 396 ).
Imam Malik berkata “pada lahirnya penetapan hari ketujuh itu bersifat anjuran sekiranya penyembelihan pada hari yang keempat,atau kedelapan atau kesepuluh,atau setelahnya maka aqiqahnya itu tetap cukup.
Jika anak tersebut meninggal sebelum hari yang tujuh maka aqiqahnya gugur,dan ini adalah pendapat imam malik.
Sedang orang yang menyelisihi bahwa aqiqoh itu boleh ketika ia sudah dewasa dengan mengambil hadits yang di riwayatkat dari Anas bin Malik :
أن النبي عق عن نفسه بعد البعثة
”Bahwasahnya Nabi beraqiqoh untuk dirinya sendiri setelah ia diutusnya menjadi Nabi” (HR Al Baihaqi ). ( Bidayatul mujtahid 1/339 ).
Imam nawawi mengatakan hadist ini Bathil,sedang menurut imam Ahmad hadist ini adalah mungkar . (Subulus Salam 4/181 ).
VI. HEWAN AQIQAH SIFAT DAN USIANYA
Menurut Jumhur ulama, hewan aqiqah sama dengan hewan udhiyah ,yaitu unta lebih baik dari sapi dan sapi lebih baik dari kambing.
Sedangkan menurut Imam malik Aqiqah dan udhiyah lebih baik dengan kambing .
menurut Ibnu Rusd Aqiqah itu ibadah,maka yang terbaik adalah yang tinggi nilainya sama halnya dengan udhiyah. ( Bidayatul mujtahid 1/339).
Adapun hewan aqiqah yang diperbolehkan sama dengan hewan udhiyah yaitu tidak cacat,dan usianya menurut jumhur ulama adalah dua tahun atau lebih . (Bidayatul mujtahid 1/340 ).
Adapun hukum daging, kulit dan semua anggota badan binatang aqiqoh sama dengan hukum daging dan kulit dalam udhiyah baik dari segi makannya , shodaqohnya ataupun larangan dalam menjualnya. Hal sebagaimana Firman Allah swt:
فكلوا منها واطعموا القانع والمقتر
“ Maka makanlah sebagian darinya,dan sebagian yang lain berikanlah untuk dimakan orang yang sengsara dan fakir “ ( Al Hajj :36 ).
Semua ulama’ sepakat untuk tidak melumuri kepala seorang anak dengan darah binatang sembelihan pada waktu aqiqoh sebagaimana yang dilakukan orang - orang jahiliyah zaman dahulu.
VII. DOA YANG DIBACA KETIKA MENYEMBELIH AQIQAH
Bersumber dari Aisyah bahwa Rasullah saw ketika mengaqiqahi Hasan dan Husain beliau mengucapkan :
با سم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان
“Dengan nama Allah ,yang maha besar,kepunyaan engkaulah ,dan kepada engkaulah kupersembahkan aqiqah ini.” ( HR Baihaqi dan dinyatakan shahih ). atau dengan membaca doa ;
باسم الله الله اكبر لك واليك هذه عقيقة فلان
“Dengan nama Allah kepunyaan engkaulah dan kepada engkaulah ku persembahkan aqiqah si fulan ....(sebut nama anak yang diaqiqahi ). (HR Baihaqi ).
Imam Syafi’I dan Ibnu Sirin berkata “ Masaklah dagingnya sebagaimana yang kamu sukai “ .
Ibnu Juraij berkata “ Dagingnya dimasak dengan air dan garam dan dihadiahkan kepada para tetangga dan teman ” .
Ibnu Qudamah berkata “ Jika daging tersebut dimasak , dan mengundang saudara- saudaranya untuk memakannya maka hal tersebut lebih baik “ . ( Al Mughni : 13 / 400 ).
H. LARANGAN MENGHANCURKAN TULANG AQIQOH
Beberarapa perkara yang perlu diperhatikan dalam aqiqoh adalah tidak menghancurkan tulang sembelihan sedikitpun , setiap tulang dpotong pada persendiannya tanpa menghancurkannya.
Abu Daud dalam marosilnya mengatakan bahwa Rasulullah saw bersabda :
أن بعثوا إ لى المقابلة منها برجل وكلوا واطعموا ولاتكسروا منها
“ Barilah sepotong kaki dari aqiqh itu kepada suku anu , makanlah dan berilah makan , dan jangan menghancurkan tulang darinya ( Aqiqoh ) “.
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Atho’ “ Anggota-anggota badan sembelihan dipotong dan tidak dihancurkan menjadi kecil- kecil .
Adapun hikmah dalam masalah ini adalah :
1. Menampakkan kemulyaan memberikan makan kepada para tetangga, yaitu dengan memberikan potongan- potongan secara sempurna dan berukuran besar , yang tulangnya belum dipecahkan dan belum dikurangi dari anggota badannya .
2. Sebagai harapan akan keselematan dan kesehatan akan tubuh anak yang dilahirkan , karena aqiqoh simbol dari pengorbanan yang dikeluarkan bagi anak yang dilahirkan ( Tarbiyatul aulad : 1 /92 ) .
IX. HIKMAH AQIQOH
1. Di antara hikmah aqiqoh adalah mengutarakan rasa syukur kepada Alloh swt atas nikmat yang diberikan kepadanya berupa seorang anak,dan juga rasa syukur atas penjagaan Alloh swt dan pemeliharaannya kepada sang anak (ketika dalam kandungan sampai ia lahir ke dunia) ( Minhajul muslim 342 ).
2. Aqiqoh merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan anak kepada Allah pada awal menghirup udra didunia .
3. Aqiqoh akan mempererat tali ukhuwah di anatara anggota masyarakat .
4. Aqiqoh merupakan bayaran anak untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tua . ( Tarbiyatul aulad : 1 / 95 ).
X. MEMBERI NAMA
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw :
تذبح عنه يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
“ Di sembelih aqiqoh itu pada hari ketujuh , dan diberi nama serta dicukur rambutnya “ , ( HR . Abu Daud : 2837 ) .
Dari hadits diatas menetapkan penamaan kepada anak dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya .
Mengingat nama itu menujukkan kepada makna yang di kandungnya , maka Rasulullah saw menganjurkan nama yang bagus dan indah , dan beliau memerintahkan kepada umatnya spaya memberi nama yang mengandung do’a .
Dan juga disunahkan menggabungkan nama anak dengan nama orang tua . di sebutkan didalam hadits bahawa Rasulullah saw bersabda :
إنكم تدعون يوم القيامة بأسماءكم وأسماء آباءكم فأحسنوا أسماءكم
“ Sesungguhnuya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak kalian , maka baguskanlah nama - nama kalian “ ( HR .Abu Daud dan Ibnu Hibban ) .
• Hikmah menggabungkan nama anak dengan nama orang tua :
1. Akan menumbuhkan rasa menghormati didalam jiwa anak .
2. Menumbuhkan keperibadian sosial , sebab anak dianggap dewasa dan diberi penhormatan .
3. memberikan rasa gembira pada si anak dengan panggilan sesuai dengan gabungan yang ia sukai. (Tarbiyatul Aulad : 1/ 67 )
Adapun nama-nama yang dianjurkan :
• Dengan nama Abdulllah atau Abdurrahman
Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar Bahwa Rasulullah saw bersabda :
إن أحب أسماءكم إلى الله عز وجل عبد الله وعبد الرحمن
“ Sesungguhnya nama yang palng disukai Allah swt adalah Abdullah dan Abdurrhman :” . ( HR . Abu Daud ) .
• Dengan nama -nama para Nabi :
Rasullah saw bersabda :
تسموا بأسماء الانبياء
“Berilah nama dengan nama nama para nabi ( HR Abu Daud dan Nasai ).
• Rosululloh saw menganjurkan agar mengganti nama yamg buruk dengan nama yang baik,,dalam hadist yang bersumber dari ibnu umar ,bahwa Rasullah saw merubah nama ashiyah (wanita durhaka )menjadi jamilah (wanita cantik ).
• Dilarang menamai anak dengan nama Alquran dan surat suratnya.seperti yaasin,thaaha,haamim,sedang menurut imam malik penamaan seperti itu makruh hukumnya .
• Adapun menamai anak dengan nama nama para seniaman ,maka hal tersebut dilarang karena mengandung unsur tasyabuh,dan bagi kita cukuplah Rasullah saw sebagai uswatun hasanah.
XI. MENCUKUR RAMBUT SI BAYI
Dalam sebuah hadist Rasullah saw bersabda :
نذبح يوم سابعه وسمي ويحلق رأسه
“Disembelih aqiqah itu pada hari yang ketujuh,dan diberi nama dan dicukur rambut kepalanya “. ( HR Abu Daud :2837 dan At Tirmidzi:1522)
Kata dicukur merupakan dalil disyariatkanya mencukur rambut sibayi yang dilahirkan pada hari yang ketujuh,dan dzhohirnya umum untuk anak laki laki dan anak perempuan. (Subulus Salam 5/78 ).
Syeikh Almubarokfuri mengatakan “dicukur rambutnya yaitu mencukur rambut seluruhnya dan dilarang untuk menyisakanya (Tuhfatul Ahfadzi 5/ 78 ).
Dan disunahkan setelah dicukur rambut kepalanya agar menyedehkahkan perak kepada orang orang miskin dan orang yang berhak seberat berat rambutnya,hal ini bersumber dari Ali bin Abu Thalib,ia berkata Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan dengan seekor kambing dan beliau bersabda :
يا فاطمة احلقي رأسه وتصدقي بزنة شعره فضة
”wahai Fatimah cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahkah dengan perak sesuai dengan berat rambutnya ( HR At Tirmidzi 1519 ).
Dan kalau tidak mempunyai perak boleh diganti dengan uang yang senilai dengan hal tersebut . (Bidayatul Mujtahid 1/340 )
Adapun hikmahnya;
1. Mencukur rambut anak akan memperkuat anak itu,membuka selaput kulit kepala,dan mempertajam indra penglihatan,penciuman,dan pendengaran.
2.Bersedekah dengan perak sebanyak seberat timbangan rambutanak merupakan salah satu sumber lain bagi jaminan sosial,dan ini merupakan cara mengkikis kemiskinan dan bukti tolong menolong didalam pergaulan masyarakat. (Tarbiyatul Aulad 1/64 ).
Wallahu A’lam bish shawab.
REFERENSI
1.Alqur`anul karim
2.Al mughni Ibnu Quddamah
3.Bidayatul Mujtahid,Ibnu Rusd
4.Fiqh islami, Dr Wahbah Az Zuhaili
5.Jami`Attirmidzi,Ibnu musa At Tirmidzi
6.Sunan AN Nasai,Ali bin Sihan An Nasai
7.Sunan Abi Daud,Abi Daud sulaiman bin asyats
8.Nailul Author.Asy syaukani
9.TuhfatulAhwadzi,Abullah bin Abdurrahim Almubarakfuri
10.Tarbiyatul Atfal,Dr Abdullah nasih Ulwan
11.Majmu Syarh Almuhadzhab, Imam An Nawawi
12.Minhajul muslim,Jabir Aljazairi
13.Manarus Sabil,
14 Zadul Maad,Ibnul Qoyyi
0 komentar:
Posting Komentar