Adab Zifaf

بسم الله الرحمن الرحيم

P e m u d a H a r u s N g e r t i
Melangsungkan Pernikahan Islami Sesuai Sunnah Nabi saw



قَالَ رَسُولُ اللهِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ وَ عَلَى سَائِرِ النَّبِيِّيْنَ:
( نَضَّرَ اللّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ )
رواه الترمذي و ابن ماجه.
“Semoga Alloh menjadikan berseri-seri wajah seseorang yang mendengar sebuah hadits dari kami lalu dia menghapalnya hingga dia menyampaikannya.”
HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah. (hadits shahih)


Cet I : Ramadlan 1428 H





















Pendahuluan Serius

بسم الله. و الحمد لله. و لا حول و لا قوة إلا بالله. أشهد أن لا إله إلا الله الذي قال إخباراً عن ملائكته: ( سبحانك لا علم لنا إلا ما علمتنا إنك أنت العليم الحكيم ). و أشهد أن محمدا عبده و رسوله القائل: ( إن الله كتب الإحسان على كل شيئ ).
Amma ba’du ...
Melihat betapa pentingnya memiliki generasi Rabbani yang dapat menjadi hamba Alloh Swt dengan sebenar-benarnya, yang dapat hidup dalam kondisi paling mulia yang diisyaratkan dalam ayat:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَ نُسُكِي وَ مَحْيَايَ وَ مَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162)
لاَ شَرِيكَ لَهُ وَ بِذلِكَ أُمِرْتُ وَ أَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)
“Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)".
Melihat betapa beruntungnya memiliki keturunan yang shalih, dan melihat betapa sunnah-sunnah Nabi saw sangat penuh dengan arahan-arahan mulia nan indah, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau:
وَ خَيْرُ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلّى الله عليه و سلّم.
(Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw)
maka santri berinisiatif untuk sedikit membagi ilmu syar’i yang telah diajarakan oleh Alloh Swt, berupa hadits-hadits Nabi saw yang berkaitan dengan ADAB PERNIKAHAN.
Tujuannya adalah agar para pemuda yang belum atau nyaris menikah (seperti kami juga) dapat melangsungkan pernikahan mereka sesuai ajaran dan arahan dari Nabi saw, sehingga dapat diharapkan akan muncul dari pernikahan yang diberkahi tersebut sebuah keturunan yang diridhai dan diberkahi oleh Alloh Swt sehingga akan menjadi generasi penegak Kalimatullah.
Tentu saja untuk mendapatkan keturunan yang baik, segala sesuatu sarana penunjangnya musti baik pula. Kebaikan akan muncul dari kebaikan lainnya, dan keburukan akan muncul dari keburukan lainnya. Imam ‘Urwah menyatakan:
لِلْحَسَنَاتِ أَخَوَاتٌ كَمَا لِلسَّيِّئاَتِ أَخَوَاتٌ.
“Kebaikan-kebaikan itu memiliki saudara-saudara, sebagaimana keburukan-keburukan itu juga memiliki saudara-saudara.”
(Lihat kitab BEST COPYER: Shuwarun min Hayatit Tabi’in)
Maka sudah semestinya pernikahan yang notabene merupakan langkah awal dari munculnya generasi baru, dilangsungkan dengan sebaik-baiknya, sebagai perealisasian sabda Nabi saw:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كَلِّ شَيْئٍ.
“Sesungguhnya Alloh menetapkan kebaikan atas segala sesuatu.”
(Lihat & hapalkan Ahâdits Arba’in an-Nawawiyyah)
Nah, untuk itu kami ‘Asyarah Kamelah (komplit 10) menelurkan – dengan izin Alloh Swt – buku yang ada di tangan Anda dan di hadapan kedua mata Anda ini. Buku ini hanyalah terjemahan sangat bebas dari sebagian isi kitab آداب الزفاف karya Syaikh Al-Albani; muhaddits abad 20 ini. Maka bila ada koreksi dari para pembaca yang budiman, harap disampaikan untuk penyempurnaan buku ini di waktu mendatang insya-Alloh.

Silakan menghubungi:
(SMS: 081 80 25 23 720) / (SMS: 081 80 44 30 417)
(SMS: 081 80 44 18 131) / (SMS: 081 80 44 81 578)
(SMS: 0856 4203 7651)
Untuk semua koreksi, kritik, dll yang masuk kami haturkan جزاكم الله خيراً .

Sekarang, saatnya Anda menyimak isi buku ini ....


( الإخوان "العشرة الكاملة" )
Bismillâhirrahmânirrahîm. Disebutkan dalam kitab آداب الزفاف (Âdâbuz Zifâf: Tata Cara Pernikahan) beberapa adab untuk dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah melangsungkan akad pernikahan sebagai berikut:

1 - ملاطفة الزوجة عند البناء بها :
Berlaku lembut kepada istri ketika hendak menggaulinya.

Ini berdasarkan hadits Asma` binti Yazid bin Sakan, dia berkata, “Aku ‘mendandani’ ‘Aisyah ra untuk Nabi saw. Setelah itu aku mempersilahkan beliau untuk menjumpainya. Beliau lalu masuk dan duduk di samping ‘Aisyah ra. Lalu dihidangkanlah susu dalam sebuah mangkuk besar. Setelah meminumnya, beliau menyerahkannya kepada ‘Aisyah ra. Namun ‘Aisyah menundukkan kepalanya karena malu. Maka aku pun menyuruh ‘Aisyah ra agar dia mengambil susu tersebut dari tangan Nabi saw. Akhirnya ‘Aisyah meminum sedikit saja. Nabi saw bersabda, “Sekarang berikanlah susu itu kepada temanmu ini! (Yaitu Asma` ra.)”
Asma` berkata, “Wahai Rasulullah, mohon ambillah susu itu lalu minumlah lagi, kemudian barulah Anda memberikan sendiri dengan tangan Anda kepadaku.” Beliau pun mengambilnya lalu meminumnya kemudian memberikannya kepada Asma`. Lantas Asma` duduk kemudian meletakkan susu itu di atas lututnya, lalu memutar mangkuk susu itu hingga dia dapat minum tepat di bagian yang terkena bibir Nabi saw.
Setelah itu beliau bersabda kepada ‘Aisyah ra., “Sekarang Berikanlah kepada mereka!” Yaitu kepada perempuan-perempuan yang ada di situ. Mereka berkata, “Kami tidak menginginkannya.” Beliau menjawab, “Janganlah kalian mengumpulkan antara rasa lapar dan perkataan dusta.” HR. Ahmad dengan dua sanad yang saling memperkuat satu sama lain. Mundziri & Humaidi mengisyaratkan bahwa hadits ini kuat.

2 - وضع اليد على رأس الزوجة والدعاء لها :
Meletakkan telapak tangan (kanan) di atas kepala istri (bagian ubun-ubunnya) sambil membacakan doa berikut:

بِسْمِ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ. اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا
وَ خَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ. وَ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.
Artinya:
“Dengan Nama Alloh ‘Azza wa Jalla. Ya Alloh, sesungguhnya Aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya dan kebaikan yang Engkau menciptakannya berwatak di atas kebaikan tersebut, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau menciptakannya berwatak di atas keburukan tersebut.”
Ini berdasarkan hadits berikut:
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوْ اشْتَرَى خَادِمًا [ لِيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا ]
[ وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ ] [ وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ ] فَلْيَقُلْ: "اَللّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ" ...
Bila seseorang dari kalian menikahi seorang perempuan atau membeli pelayan (budak), maka hendaklah dia memegang ubun-ubunnya dan menyebut Asma Alloh ‘Azza wa jalla, serta mendoakan keberkahan dan mengucapkan: Allâhumma ... dst. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, & Hakim dengan isnad yang hasan. Hadits ini dinilai shahih oleh Hakim & Dzahabi. Menurut al-‘Iraqi isnadnya jayyid.







3 - صلاة الزوجين معا :
Pasutri (pasangan suami-istri) melakukan shalat (sunnah) secara berjama’ah.

Amalan ini dinukil dari sebagian salafus shalih (dalam hal ini adalah sahabat Nabi saw), sebagaimana riwayat dari Abu Sa’id, bekas budak Abu Usaid, dia berkata:
“Dulu aku menikah ketika masih menjadi budak, maka aku mengundang beberapa orang dari sahabat Nabi saw, antara lain Ibnu Mas’ud ra, Abu Dzarr ra, dan Hudzaifah ra. ... Mereka mengajariku sebagai berikut, “Bila istrimu telah masuk ke tempatmu (kamarmu), maka lakukanlah shalat dua rekaat, kemudian mintalah kepada Alloh dari kebaikan yang masuk kepadamu, juga mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Setelah itu, terserah Anda dan istri Anda.” (Diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Abi Syaibah dan ‘Abdur Razzaq dengan sanad yang shahih hingga Abu Sa’id. Abu Sa’id ini sendiri adalah rawi mastur. Tidak diketemukan biografinya selain keterangan dalam kitab Ishabah bahwa dia termasuk orang-orang yang meriwayatkan hadits dari Abu Usaid, yaitu Malik bin Rabi’ah al-Anshari. Serta keterangan dalam ats-Tsiqat bahwa dia meriwayatkan hadits dari beberapa sahabat Nabi saw., dan yang meriwayatkan darinya adalah Abu Nadlrah.)
Terdapat riwayat lainnya yaitu dari Ibnu Mas’ud ra. yang berkata kepada Abu Hariz, “Bila istrimu telah datang, maka suruhlah dia melakukan shalat dua rekaat di belakangmu (menjadi makmum), dan ucapkanlah:
اَللّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِي وَ بَارِكْ لَهُمْ فِيَّ.
اَللّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ بِخَيْرٍ وَ فَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ.
“Ya Alloh, berkahilah untukku pada keluargaku, dan berikanlah keberkahan kepada mereka padaku, dan kumpulkanlah di antara kami dengan kebaikan selama Engkau mengumpulkan, dan pisahkanlah antara kami kepada kebaikan pula bila Engkau memisahkan.” HR. Abu Bakr bin Abi Syaibah, ‘Abdur Razzaq, Thabarani, dengan sanad yang shahih. (Lafal doa diriwayatkan oleh Thabarani saja)
Terdapat riwayat lain dari Salman ra., namun sanadnya munqathi’, jadi derajatnya dla’if. Sengaja tidak dinukil di sini.

4 - ما يقول حين يجامعها :
Membaca doa sebelum melakukan hubungan suami-istri, yaitu:

بِاسْمِ اللّهِ. اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ. وَ جَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
Artinya:
Dengan Nama Alloh (aku melakukan ini). Ya Alloh, jauhkanlah setan dari kami, dan jauhkanlah setan dari apa (bayi) yang Engkau anugerahkan kepada kami.
Ini berdasarkan hadits berikut:
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ: "بِاسْمِ اللّهِ. اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا", فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرُّهُ.
“Seandainya seseorang dari kalian bila hendak mendatangi istrinya lalu berdoa sebelum mendatanginya, “Allohumma ... dst”, maka jika Alloh menetapkan putra antara keduanya, niscaya setan tidak akan memberi madharat kepada putra itu selama-lamanya.” HR. Bukhari & semua penulis kitab Sunan selain Nasa`i.

5 - كيف يأتيها :
Tata cara mendatangi istri:

Yaitu diperkenankan untuk mendatanginya khusus pada bagian qubulnya (tidak boleh pada bagian duburnya), dari arah mana saja yang dikehendaki. Artinya boleh dari arah belakang atau depan.
Ini berdasarkan hadits Jabir ra, dia berkata, “Dulu bangsa Yahudi mengatakan bahwa bila seseorang mendatangi istrinya pada qubulnya namun dari arah belakangnya, niscaya anak akan terlahir dalam keadaan juling matanya. Maka turunlah ayat:
( نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ )
(Istri-istri kalian bagaikan ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian bagaimana saja kalian mau)
Lalu Rasulullah saw bersabda:
مُقْبِلَةً وَ مُدْبِرَةً إِذَا كَانَ ذلِكَ فِي الْفَرْجِ.
“(Maksudnya, didatangi) dari arah depan atau belakang, selama itu dilakukan pada qubulnya.” HR. Bukhari, Muslim, & Nasa`i.
Hadits yang semakna dengan hadits di atas diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas ra., Umi Salamah ra., dan Khuzaimah bin Tsabit ra.

6 - تحريم الدبر :
Haram mendatangi istri pada duburnya!

Ini berdasarkan hadits berikut:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى رَجُلٍ يَأْتِي امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا.
“Alloh tidak (mau) melihat (dengan pandangan Rahmat) kepada seseorang yang mendatangi istrinya pada duburnya.” HR. Nasa`i (dalam ‘Isyratin Nisa`), Turmudzi, & Ibnu Hibban dengan sanad hasan. Hadits ini dinilai hasan oleh Turmudzi, dan dinilai shahih oleh Ibnu Râhûyah (NB: bukan ‘Rahawaih”).
مَلْعُونٌ مَنْ يَأْتِي النِّسَاءَ فيِ مَحَاشِّهِنَّ. (يعني: أدبارهن).
“Terlaknat siapa saja yang mendatangi istri-istri mereka pada dubur-dubur mereka.“ HR. Ibnu ‘Adi dengan sanad yang hasan, yaitu dari riwayat Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi’ah, dan ini dikuatkan dengan hadits syahid dari hadits Abu Hirr ra. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud & Ahmad.
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فَقَدْ كَفَرَ/بَرِئَ مِمَّا أَنْزَلَ اللّه عَلَى مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَامُ. [كفر: لفظ حم. برئ: لفظ د]
“Siapa saja yang mendatangi istri yang sedang haidl, atau mendatangi istri pada duburnya, atau mendatangi seorang dukun lalu membenarkan ucapannya, maka sungguh dia telah KAFIR terhadapa apa yang diturunkan kepada Muhammad.” HR. Ash-habus Sunan selain Nasa`i (dia hanya meriwayatkannya dalam ‘Isyratun Nisa`; tidak dalam kitab Sunannya), Darimi, & Ahmad, dengan sanad yang shahih.
Karena itulah ketika Ibnu ‘Abbas ra ditanyai tentang mendatangi istri pada duburnya beliau berkomentar:
هذَا يَسْأَلُنِي عَنِ الْكُفْرِ.
“Orang ini bertanya kepadaku tentang kekafiran.” HR. Nasa`i & Ibnu Baththah () dalam kitab Inâbah, dengan sanad yang shahih.

7 - الوضوء بين الجماعين :
Melakukan wudlu antara dua kali jimak.

Ini berdasarkan hadits berikut:
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ/يُعَاوِدَ فَلْيَتَوَضَّأْ [بَيْنَهُمَا وُضُوءًا].
و في رواية: وُضُوءَهُ للِصَّلاَةِ [فَإِنَّهُ أَنْشَطُ فِي الْعَوْدِ].
Bila seseorang dari kalian mendatangi keluarganya (istrinya) kemudian dia ingin mengulangi, maka hendaklah berwudlu satu kali antara keduanya. (Dalam sebuah riwayat: “seperti wudlu untuk shalat”) Sebab hal itu lebih memberikan semangat untuk mengulangi. HR. Muslim & Ahmad.

8 - الغسل أفضل :
Mandi antara dua kali jimak lebih utama (daripada hanya berwudlu).

Ini berdasarkan hadits Abu Rafi’ ra. yang membawakan kisah bahwa Nabi saw pada suatu malam menggilir semua istri-istri beliau, dan beliau selalu mandi di rumah tiap-tiap istri beliau. Maka Abu Rafi’ ra berkata, “Wahai Rasulullah, apa tidak dijadikan satu kali mandi saja terakhir kali?” Beliau menjawab: ( هذَا أَزْكَى وَ أَطْيَبُ وَ أَطْهَرُ )
“Ini lebih suci, lebih baik, dan lebih bersih.” HR. Abu Dawud, Nasa`i, & Ahmad (hadits shahih).

9 - اغتسال الزوجين معا :
Pasutri mandi bersama-sama.

Di sini Syaikh Albani menulis sebagai berikut:
و يجوز لهما أن يغتسلا معا في مكان واحد ولو رأى منها ورأت منه.
“DIPERBOLEHKAN bagi pasutri untuk mandi bersama-sama dalam satu tempat, meskipun suami melihat dari istrinya dan istri melihat dari suaminya.” (Maksud beliau: melihat aurat besar, yaitu kemaluan. Beliau sengaja tidak menyebutkan secara jelas mungkin karena ta`addub)
Ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah ra. yang mengisahkan, “Dulu aku (biasa) mandi bersama Rasulullah saw dari satu wadah (yang terletak) di antaraku dengan beliau; tangan-tangan kami menciduk bergantian di situ. Lalu beliau mendahuliku hingga aku berkata, “Sisakan (air) untukku, sisakan (air) untukku!”. Ketika itu keduanya sedang junub. HR. Bukhari, Muslim, & Abu ‘Awanah dalam kitab shahih mereka masing-masing. Hadits ini diberi judul oleh Bukhari dengan “Bab Seseorang Mandi Bersama Istrinya”.
Tentang kebolehan melihat aurat/kemaluan di atas, dalilnya adalah hadits dari Mu’awiyah bin Haidah (NB: bukan ‘Hadiah’ ), dia bertanya, “Wahai Rasulullah, aurat-aurat kami itu mana yang boleh kami datangi dan mana yang harus kami tinggalkan?” Beliau menjawab:
( اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ )
“Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu.”
Dia bertanya lagi, “Ya Rasulullah, bila kaum itu sebagian bersama yang lain (sedang berkumpul)?” Beliau menjawab:
( إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا )
“Bila Anda mampu agar tidak ada seorang pun melihat aurat Anda, maka hendaklah dia tidak melihatnya.”
Dia bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bila seseorang dari kami sedang bersendiri di tempat sepi?” Beliau menjawab:
( اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحَيَى مِنْهُ مِنَ النَّاسِ )
“Alloh itu lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada malu kepada manusia.” HR. Ahmad & Ash-habus Sunan selain Nasa`i, dengan sanad yang hasan. Hadits ini dinilai shahih oleh Hakim & Dzahabi, dan dinilai kuat oleh Ibnu Daqiqil ‘Id dalam kitab al-Ilmâm. Hadits ini diberi judul oleh Nasa`i: “Bab Seorang Istri Melihat kepada Aurat Suaminya”.

Komentar Penerjemah:
Dalam masalah ini Syaikh Albani hanya mengatakan “diperbolehkan mandi bersama-sama”, tidak “dihasungkan ...”. Ini kami utarakan karena terdapat hadits dari Abu Hirr ra. yang mengatakan:
نَهَى رَسُولُ اللّه صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ أَوْ يَغْتَسِلَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ. زَادَ مُسَدَّدٌ: ( وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا ).
Nabi saw melarang bahwa seorang istri mandi dengan sisa (air) suami, atau suami mandi dengan sisa (air) istri.
Dalam riwayat Musaddad (salah satu rawi hadits) terdapat tambahan lafal: “Dan hendaklah keduanya menciduk bersama-sama!” HR. Ahmad, Abu Dawud, & Nasa`i.
Kata-kata “hendaklah menciduk bersama-sama” ini adalah perintah. Namun perintah ini tidak wajib. Dengan kata lain, larangan pada hadits di atas tidak sampai tingkat haram; namun hanya makruh. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas ra, bahwa Nabi saw mandi dengan sisa air Maimunah ra., istri beliau. Ulama` menyatakan bahwa Nabi saw melakukannya untuk menunjukkan kebolehan.
Jadi, dalam hal ini sebenarnya terdapat perintah untuk menciduk bersama-sama. Namun sebagaimana kata Syaikh Albani, ini hanyalah “diperbolehkan”. Wallahu Ta’ala A’lam bis shawab. فاللهم رب زدني علما . Amiiin. [Komentar selesai]
10 - توضؤ الجنب قبل النوم :
Orang junub berwudlu dulu sebelum tidur.

Ini berdasarkan beberapa hadits berikut: (Lihat halaman berikutnya)
‘Aisyah ra. berkata, “Rasulullah saw bila hendak makan atau hendak tidur ketika sedang junub, beliau membasuh kemaluannya dan melakukan wudlu seperti wudlu untuk shalat.” HR. Bukhari, Muslim, & Abu ‘Awanah dalam kitab shahih mereka.
‘Umar ra pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab:
( نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ ) وفي رواية: ( تَوَضَّأْ وَ اغْسِلْ ذَكَرَكَ ثُمَّ نَمْ ) وفي رواية: ( نَعَمْ لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لْيَنَمْ حَتَّى يَغْتَسِلَ إِذَا شَاءَ ) وفي رواية: ( نَعَمْ وَ يَتَوَضَّأُ إِنْ شَاءَ ).
“Ya, bila dia telah berwudlu.” Dalam riwayat lain:
“Berwudhulah dan basuhlah kemaluanmu, kemudian tidurlah!” Dalam riwayat lainnya:
“Ya, hendaklah dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidak tidur hingga mandi, bila dia mau.” Dalam riwayat lainnya:
“Ya, dan dia berwudlu bila mau.” HR. Tiga Imam dalam kitab Shahih mereka masing-masing.
NB:
‘Ammar bin Yasir ra. meriwayatkan dari Nabi saw.:
ثَلَاثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمْ الْمَلَائِكَةُ جِيفَةُ الْكَافِرِ وَالْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ وَالْجُنُبُ إِلاَ أَنْ يَتَوَضَّأَ.
Tiga orang yang tidak didekati oleh para malaikat (malaikat rahmat): bangkai orang kafir, orang yang berlumuran minyak wangi khaluq (parfum khusus wanita), dan orang junub kecuali bila dia telah berwudlu. HR. Abu Dawud, dari Hasan bin Abil Hasan, dari ‘Ammar, padahal dia tidak pernah mendengar hadits darinya. (Lihat kitab at-Targhib)
NB:
Hadits ini dinilai dla’if oleh Syaikh Albani dalam kitab Takhrij Misykatul Mashabih nomor 464. Namun akhirnya dinilai hasan lighairihi dalam kitab Shahih Targhib wat Tarhib nomor 173. Beliau juga memuat-nya dalam kitab Shahih Abu Dawud, dan menilainya ‘hasan’. Rupanya beliau telah menemukan hadits syahid yang memperkuatnya. Wallahu A’lam. Dalam kitab Shahih Targhib nomor 174 & 2374 beliau menulis:
وَ عَنِ الْبَزَّارِ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: "ثَلاَثَةٌ لاَ تَقْرَبُهُمُ الْمَلاَئِكَةُ: الْجُنُبُ وَ السَّكْرَانُ وَ الْمُتَضَمِّخُ بِالْخَلُوقِ".
Dari Bazzar dengan isnad yang shahih dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Tiga orang yang tidak didekati oleh para malaikat, yaitu orang junub, orang mabuk, dan orang yang berlumuran minyak wangi khaluq.”

11 - حكم هذا الوضوء :
Hukum berwudlu (di antara dua kali jimak) ini adalah:

Tidak wajib, namun mustahab mu`akkad (sangat disukai) atau dengan istilah lain: sunnah mu`akkadah. Dasarnya adalah hadits ‘Umar ra. di atas, yang memuat lafal:
( نَعَمْ وَ يَتَوَضَّأُ إِنْ شَاءَ )
“Ya, dan dia berwudlu bila mau.” HR. Ibnu Hibban.
Ini dikuatkan pula dengan hadits ‘Aisyah ra., dia berkata, “Adalah Rasulullah saw tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air hingga bangun setelah itu lalu beliau mandi.” HR. Ahmad & Ash hâbus Sunan selain Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Baihaqi & Hakim, dan memang benar penilaian tersebut. Hadits ini juga diriwayatkan oleh ‘Afifuddin Abul Ma’ali dalam kitab Sittûnna Haditsan nomor 6 dengan redaksi:
"فَإِنِ اسْتَيْقَظَ مِنْ آخِرِ الَّليْلِ فَإِنْ كاَنَ لَهُ فِي أَهْلِهِ حَاجَةٌ عَاوَدَهُمْ ثُمَّ اغْتَسَلَ".
“Lalu bila beliau bangun di akhir malam, maka bila berkebutuhan kepada istri beliau, beliau mengulangi lagi, kemudian baru mandi.” Dalam sanadnya terdapat Abu Hanifah rahimahullah.
Karena itulah Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Bila seseorang melakukan jimak kemudian dia ingin mengulangi, maka tidak apa-apa mengakhirkan mandi.” HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih.
Sa’id bin Musayyib (NB: sebaiknya bukan ‘Musayyab’) berpendapat, “Bila orang junub mau, boleh dia tidur sebelum berwudlu.” Sanad riwayat ini juga shahih. Demikianlah pendapat mayoritas ulama`.

12 - تيمم الجنب بدل الوضوء :
Orang junub bertayammum sebagai ganti wudlu.

Ini boleh dilakukan kadang-kadang, berdasarkan hadits ‘Aisyah ra., dia berkata, “Rasulullah saw bila junub lalu hendak tidur, beliau berwudlu atau bertayammum.” HR. Baihaqi. Menurut al-Hafidz isnadnya hasan. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya secara mauquf dari ucapan ‘Aisyah ra. saja, dan sanadnya shahih.

13 - اغتساله قبل النوم أفضل :
Mandi sebelum tidur ketika junub lebih utama
(daripada berwudlu atau tayammum saja).

Ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Qais, yang bertanay kepada ‘Aisyah ra, “Bagaimana perbuatan Nabi saw ketika junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur, atau tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah ra menjawab, “Semua itu telah beliau lakukan. Terkadang beliau mandi lalu tidur, dan terkadang pula beliau berwudlu saja lalu tidur.” Dia berkomentar, “Segala puji hanyalah bagi Alloh yang telah memberikan keluasan dalam masalah ini.” HR. Muslim & Abu ‘Awanah.
Komentar Penerjemah : Hanya ini dalil yang disebutkan oleh Syaikh al-Albani dalam bab ini. Wallahu Ta’ala A’lam.






14 - تحريم إتيان الحائض :
Diharamkan mendatangi istri ketika haidl (datang bulan).

Ini berdasarkan firman Alloh Swt:
( وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ .... )
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah, “Itu adalah gangguan, maka singkirilah para perempuan ketika haidl, dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka bersuci ....” Lihat: Q.S. Al-Baqarah (2): 222.
Gangguan ini maksudnya: sesuatu yang menyebabkan perempuan merasa terganggu dengannya, dan ini ditafsirkan oleh Qurthubi dan lain-lain dengan: bau darah haidl (anyir).
Syaukani menyatakan, “Tidak ada perselisihan antara para ulama` tentang keharaman menjimak perempuan haidl, dan perkara ini diketahui termasuk dari masalah agama yang pasti.”
Nabi saw bersabda:
( مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ )
“Siapa mendatangi perempuan haidl atau mendatangi pada dubur perempuan atau mendatangi dukun lalu membenarkan apa yang dia katakan, maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad.” HR. Ash hâbus Sunan dan lain-lain (hadits shahih).









15 - كفارة من جامع الحائض :
Kaffarah (penggugur dosa) bagi orang yang terlanjur menjimak perempuan haidl.

PERHATIAN:
Bab ini tidak untuk dicoba atau dipraktikkan.
Namun bila ada orang yang lemah jiwa sehingga terkalahkan oleh hawa nafsunya, maka selain dia harus membayar kaffarah juga berarti dia telah kebangeten. Sebab bukankah waktu sangat banyak, dan kesempatan lain masih terbuka lebar?
Dalam masalah ini terdapat hadits dari Ibnu ‘Abbas ra, bahwa Nabi saw bersabda tentang orang yang mendatangi istrinya ketika haidl:
( يَتَصَدَّقُ بِدِيْنَارٍ أَوْ نِصْفِ دِيْناَرٍ )
“Dia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.” HR. Ash habus Sunan, Darimi, Hakim, & Baihaqi, dengan sanad yang shahih atas syarat Bukhari. Hadits ini dinilai shahih oleh: Hakim, Dzahabi, Ibnu Daqiqil ‘Id (), Ibnu Tarkumani, Ibnul Qayyim, Ibnu Hajar, dan Ibnul Mulaqqan. Imam ahmad telah menilainya kuat sebelum penilaian mereka semua, dan beliau memeganginya sebagai madzhab yang dipilihnya. Beliau ditanya oleh Abu Dawud, “Dia bersedekah satu dinar atau setengahnya?” Beliau menjawab, “Terserah saja.”
Pendapat ini dinilai kuat oleh Syaukani, dan beliau menyebutkan nama-nama kaum salaf yang memegangi pendapat ini dalam kitabnya, Nailul Authâr.

16 - ما يحل له من الحائض :
Hal-hal yang boleh dilakukan terhadap istri yang haidl.

Suami boleh bersenang-senang dengan istrinya selain pada kemaluan. Ini berdasarkan hadits berikut: ( اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكاَحَ )
“Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (maksudnya: jimak).” HR. Muslim & Abu ‘Awanah, dan Abu Dawud.
Kata ‘nikah’ dalam bahasa Arab asalnya berarti jimak. Kawin disebut ‘nikah’ karena kawin merupakan sebab diperbolehkannya melakukan jimak. (Lihat: Lisanul ‘Arab karya Ibnu Mandhûr )
‘Aisyah ra menceritakan, “Adalah Rasulullah saw (biasa) menyuruh salah seorang dari kami bila sedang haidl untuk memakai sarung (pakaian bawah), kemudian beliau tidur bersamanya.” Terkadang ‘Aisyah ra mengatakan, “Kemudian beliau mencumbuinya (bersentuhan antar kulit namun tanpa jimak).” HR. Tiga Imam dalam kitab Shahih mereka masing-masing.
Diriwayatkan pula dari sebagian istri Nabi saw bahwa Nabi saw bila menghendaki ‘sesuatu’ dari istrinya ketika haidl, beliau meletakkan kain pada kemaluan istri itu, kemudian barulah melakukan apa yang beliau inginkan. HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih; memenuhi syarat Imam Muslim.

17 - متى يجوز إتيانها إذا طهرت :
Kapan diperbolehkan mendatangi istri ketika telah suci (berhenti haidl).

Diperbolehkan mendatangi istri setelah haidl selesai bila:
- Istri telah mandi. Atau:
- Istri telah berwudlu. Atau:
- Istri telah membasuh daerah keluarnya darah haidl.
Ini berdasarkan firman Alloh Swt:
( وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ .... )
“Mereka bertanya kepadamu tentang haidl. Katakanlah, “Itu adalah gangguan, maka singkirilah para perempuan ketika haidl, dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka bersuci ....” Lihat: Q.S. Al-Baqarah (2): 222.
Demikianlah pendapat Ibnu Hazm dan Auza’I. (Lihat: Bidayatul Mujtahid) Wallahu Ta’ala A’lam.

Alhamdulillah, selesai ditulis pada: Malam Selasa di medio Ramadlan 1428 H.

Perlu Diketahui


Kitab Syaikh al-Albani berjudul آداب الزفاف yang telah kami singgung pada “Pendahuluan Serius” dicetak & dibagikan pada acara walimah salah satu murid beliau yang meminta dibuatkan tulisan mengenai sunnah Nabi saw dalam pernikahan.

Maka alangkah baiknya bila buku ini (atau yang semisalnya) diperlakukan sama dengan kitab tersebut. Silakan menghubungi kami bila berminat.


و كتبوه:
الإخوان عباد الله: "العشرة الكاملة"
( و معهم إخوان أخرى كاتبو الكتيبات العربيات: إخوان "منبر الدعوة"  )
[ و معهم أيضاً الأخوات المسلمات القاصرات الطرف: أخوات "اللسان"  ]

بارك الله تعالى في علمهم جميعا آمين آمين آمين
و رفعهم درجات بعملهم لعلومهم آمين آمين آمين
قال الله تعالى : ( و لكل درجات مما عملوا ) و ليس مما علموا.
و الله أعلم!

Daftar isi

Pendahuluan Serius --
Silakan menghubungi kami (SMS) ... --
Perlu Diketahui --
1. Berlaku lembut kepada istri ketika hendak menggaulinya ---
2. Meletakkan telapak tangan kanan di atas ubun-ubun kepala istri sambil membacakan doa ---
3. Pasutri melakukan shalat sunnah secara berjama’ah ---
4. Membaca doa sebelum melakukan hubungan suami-istri ---
5. Tata cara mendatangi istri ---
6. Haram mendatangi istri pada duburnya! ---
7. Melakukan wudlu antara dua jimak ---
8. Mandi antara dua jimak lebih utama daripada hanya berwudlu ---
9. Pasutri (hendaklah) mandi bersama-sama ---
• Komentar Penerjemah ---
10. Orang junub berwudlu dulu sebelum tidur ---
11. Hukum berwudlu di antara dua jimak ---
12. Orang junub ber-tayammum sebagai ganti wudlu ---
13. Mandi sebelum tidur ketika junub lebih utama daripada berwudlu atau ber-tayammum saja ---
14. Diharamkan mendatangi istri ketika haidl ---
15. Kaffarah bagi orang yang terlanjur menjimak perempuan haidl ---
• PERHATIAN ---
16. Hal-hal yang boleh dilakukan terhadap istri yang haidl ---
17. Kapan diperbolehkan mendatangi istri ketika telah suci dari haidl ---

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

(PILIHLAH JAWABAN YANG BENAR) 2 x 2 : 2 + 2 - 2 = ...

Followers


Recent Comments