Memperhatikan Anak setelah Lahir
Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orang tua atau wali dan orang di sekitarnya melakukan hal-hal berikut:
1. menyampaikan kabar gembira dan ucapan selamat atas kelahiran.
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak family, sehingga semua akan bersuka cita dengan berita gembira ini. Firman Allah tentang kisah Nabi Ibrohim bersama Malaikat:
وامرأته قائمة فضحكت فبشرناها بإسحاق ومن وراء إسحاق يعقوب ( هود :71 )
“Dan istrinya berdiri ( dibalik tirai ) lalu dia tersenyum.maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang ( kelahiran ) ishaq dan dari ishaq ( akan lahir putranya ) Ya’qub”. (QS Hud :71 )
Dan firman Allah tentang kisah Nabi Zakariyah .
فنادته الملائكة وهو قائم يصلي في المحراب أن الله يبشرك بيحي ( آل عمران : 39 )
“Kemudian Malaikat jibril memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan sholat di mihrob ( katanya ) sesungguhnya Allah mengembirakan kamu dengan kelahiran ( seorang putramu ) Yahya … “ ( QS Ali Imron : 39 )Adapun ucapan selamat tidak ada Nash khusus dari rosul dalam hal ini,kecuali apa yang di sampaikan Aisyah :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يؤتي بالصبيان فيدعو لهم بالبركة ويحنكهم ( رواه مسلم و أبو داود )
“Rasulullah Apabila di hadapkan kepada beliau anak-anak bayi,maka beliau mendo’akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi langit-langit mulutnya
( dengan korma atau madu ) “ ( HR Muslim dan Abu Dawud )
2.Menyerukan Adzan di telingah bayi.
Abu Rofi’ menuturkan :
رأيت رسول الله صلي الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة (رواه أبو داود والترميذي )
“Aku melihat Rasulullah memperdengarkan adzan pada telingah Hasan bin Ali ketika di lahirkan Fatimah.” ( HR Abu Dawud dan Tirmidzi )
Hikmahnya Wallahu A’lam , supaya adzan yang berisi pengagungan Allah dan dua kalimah syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telingah bayi .Juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syaitan dari bayi yang baru lahir,yang ia senantiasa berupaya untuk mengganggu dan mencelakakannya.Ini sesuai dengan pernyataan Hadits :
إذا نودي للصلاة أدبر الشيطان له ضراط حتى لا يسمع التأذين ( رواه أبو داود والترميذي )
“Jika diserukan adzan untuk sholat, syaitan lari terbirit-birit dengan mengeluarkan kentut sampai tidak mendengar seruan adzan”
( HR Abu Dawud dan Tirmidzi )
2. Tahnik ( mengolesi langit-langit mulut ).
Termasuk sunnah yang seharusnya dilakukan pada saat menerima kelahiran bayi adalah Tahnik,yaitu melembutkan sebutir kurma dengan di kunyah atau menghaluskannya dengan cara yang sesuai lalu di oleskan di langit-langit mulut bayi. Caranya,dengan menaruh sebagian korma yang sudah lembut di ujung jari lalu di masukkan kedalam mulut bayi dan di gerakkan dengan lembut kekanan dan kekiri sampai merata.Jika tidak ada korma,maka diolesi dengan sesuatu yang manis ( seperti madu atau gula )
Abu musa menuturkan :
ولد لي غلام, فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فسماه إبراهيم, وحنكه بتمر, ودعا له بالبركة ودفعه إلي ( رواه البخاري و مسلم )
“ Ketika aku di karuniai seorang anak laki-laki,aku datang kepada Nabi, maka beliau menamainya Ibrahim, mentahniknya dengan korma dan mendo’akan keberkahan baginya,kemudian menyerahkannya kepadaku.”
( HR Bukhori dan Muslim )
Tahnik mempunyai pengaruh kesehatan sebagaimana di katakan para dokter . Dr Faruq masahil dalam tulisan beliau yang di muat majalah Al Ummah, Qotar, edisi 50,menyebutkan :Tahnik dengan ukuran apapun merupakan mu’jizat Nabi dalam bidang kedokteran selama 14 abad,agar manusia mengenal tujuan dan hikmah dibaliknya. Para dokter telah membuktikan bahwa semua anak kecil ( terutama yang baru lahir dan menyusu ) terancam kematian, kalau terjadi sala satu dari dua hal :
a. Jika kekurangan jumblah gula dalam darah ( karena kelaparan )
b. Jika suhu badannya menurun ketika kena udara dingin di sekelilingnya.
3. Memberi nama.
4.
Termasuk hak anak terhadap orang tua adalah memberi nama yang baik.Di riwayatkan dari wahab Al Kahats’ami bahwa Rasulullah bersabda :
تسموا بأسماء الأنبياء,وأحب الأسماء إلى الله تعالى عبد الله وعبد الرحمن وأصدقها حارث وهمام,وأقبحها حرب ومرة ( رواه أبو داود والنسائي )
“Pakailah nama Nabi- Nabi, dan nama yang amat di sukai Allah yaitu Abdullah dan Abdur rohman, sedang nama yang paling manis yaitu harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu harb dan Murroh”.
( HR Abu dawud dan Nasa’I )
Pemberian nama merupakan hak bapak. Tetapi boleh baginya menyerahkan hal itu kepada ibu.boleh juga di serahkan kepada kakek, nenek,atau selain mereka.
Rasululloh merasa optimis dengan nama-nama yang baik Di sebutkan Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul wadud bi Ahkamil Maulud, Bahwa Rasululloh tatkala melihat suhail bin Amr datang pada hari perjanjian Hudaibiyah beliau bersabda :
سهل أمركم
“Semoga mudah urusanmu”.
Dalam suatu perjalanan beliau mendapatkan dua buah gunung, lalu beliau bertanya tentang namanya. Ketika dibri tahu namanya Makhez dan Fadhih,beliaupun berbelok arah dan tidak melaluinya.
(Ibnul Qoyyim Al jauziyyah, Tuhfatul wadud . Hal : 41 )
Termasuk tuntunan Nabi menganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Beliau pernah mengganti nama seseorang ‘Ashiyah dengan Jamilah,Ashram dengan Zur’ah. Di sebutkan oleh Abu Dawud dalam kitab sunan : Nabi mengganti nama ‘Ashi,Aziz, Ghoflah, Syaithon, Al Hakam dan Ghurob.Beliau mengganti nama Syihab dengan Hisyam,Harb dengan Aslam,Al Mudhtaji’dengan Al Munba’its,Tanah Qofroh ( Tandus ) dengan Khudroh ( Hijau ),Kampung Dholalah ( kesesatan ) dengan kampung Hidayah ( Petunjuk ) dan Banu Zanyah ( Anak keturunan haram ) dengan banu Rasydah ( anak keturunan baik ).
5. Aqiqoh.
Yaitu kambing yang di sembelih untuk bayi pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Berdasarkan Hadits yang di riwayatkan Salman bin Ammar Adh Dhabbi,katanya : Rasululloh bersabda :
مع الغلام عقيقة, فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى ( رواه البخاري )
“Setiap anak membawa aqiqoh,maka sembelihlah untuknyadan jauhkanlah gangguan darinya.” ( HR Bukhori ).
Dari ‘aisyah Rasululloh bersabda :
عن الغلام شاتان مكافئتان,وعن الجارية شاة ( رواه أحمد والترميذى )
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding,sedang untuk anak perempuan seekor anak kambing.” ( HR Ahmad dan Tirmidzi ).
Aqiqoh merupakan sunnah yang dianjurkan. Demikian menurut pendapat yang kuat dari para ulama’.
Adapun waktu penyembelihannya yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Namun jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh boleh dilaksanakan kapan saja Wallahu A’lam.
Ketentuan kambing yang bisa untuk aqiqoh sama dengan yang di tentukan untuk qurban Dari jenis domba berumur tidak kurang dari 6 bulan,sedang jenis kambing kacang berumur tidak kurang dari1 tahun,dan harus bebas dari cacat.
6. Mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangannya.
Hal ini mempunyai banyak faedah,antaralain : mencukur rambut bayi dapat memperkuat kepala, membuka pori-pori di samping memperkuat indra penglihatan,pendengaran dan penciuman.
( Abdullah Nasih Ulwan, Tarbiyatul Aulad fil islam Juz I )
Bersedekah perak seberat timbangan rambutnyapun mempunyai faedah yang jelas.
Diriwayatkan dari ja’far bin muhammad,dari bapaknya,katanya :
وزنت فاطمة رضي الله عنها شعر الحسن والحسين وزينب وأم كلثوم, فتصدقت بزنة ذلك فضة ( رواه الإمام مالك في الموطاء )
“Fatimah meninbang rambut Hasan,Husain, Zainab dan Ummi Kultsum ;lalu ia mengeluarkan sedekah berupa perak seberat timbangannya .” ( HR Imam Malik dalam kitab Al muwatho’ ).
7. Khitan.
Yaitu memotong kulup atau bagian kulit sekitar kepala Zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol diatas pintu vagina pada anak perempuan.
Diriwayatkan dari Abi Hurairoh bahwa Rasululloh bersabda :
الفطرة خمس : الختان والاستحداد وقص الشارب وتقليم الأظافر ونتف الإبط ( رواه البخاري ومسلم )
“Fithroh itu lima :Khitan,mencukur rambut kemaluan,mendekkan kumis ( mencukur kumis ), memotong kuku, mencabut bulu ketiak.” ( HR Bukhori dan Muslim )
Khitan wajib hukumnya bagi pria,dan mustahab ( di anjurkan ) bagi kaum wanita.Wallahu A’lam.
Inilah beberapa etika terpenting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh orang tua atau wali pada saat-saat pertama dari kelahiran anak.
Namun disana ada beberapa kesalahan yang terjadi pada saat menunggu kedatangannya. Secara singkat antara lain :
1. Membacakan ayat tertentu dari Al Qur’an untuk wanita yang akan melahirkan ; atau menulisnya lalu di kalungkan pada wanita, atau menulisnya lalu dihapus dengan air dan di minumkan kepada wanita itu atau di basuhkan pada perut dan farji ( kemaluan ) nya agar di mudahkan dalam melahirkan. Itu semua adalah batil,tidak ada dasarnya yang shohe dari Rasulullah akan tetapi bagi wanita yang sedang menahan rasa sakit karena melahirkan wajib berserah diri kepada Allah agar di ringankan dari rasa sakit dan di bebaskan dari kesulitannya.Dan ini tidak bertentangan dengan ruqyah yang di syare’atkan.
2. Menyambut gembira dan merasa senang dengan kelahiran anak laki-laki, bukan anak perempuan.hal ini termasuk adat jahiliyah yang di musuhi Islam.Firman Allah yang berkenaan dengan mereka :
وإذا بشر أحدهم بالأنثى ظل وجهه مسودا وهو كظيم يتواري من القوم من سوء ما بشر به أيمسكه على هون أم يدسه في التراب ألا ساء ما يحكمون ( النحل : 58-59 )
“Apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan ( kelahiran ) anak perempuan, hitamlah ( merah padamlah ) mukanya, dan dia sangat marah ; dia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan akan emnanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya kedalam tanah ( Hidup-hidup ) ketahuilah Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan.” ( QS AN Nahl : 58-59 )
Mungkin ada sebagian ada orang bodoh yang bersikap berlebihan dalam hal ini dan memarahi istrinya karena tidak melahirkan kecuali anak perempuan.mungkin pula menceraikan istrinya karena hal itu, padahal kalau dia mengguanakan akalnya, semuanya berada ditangan Allah . Dialah yang memberi dan menolak.
Firmanya :
يخلق ما يشاء يهب لمن يشاء إناثا ويهب لمن يشاء الذكور . أو يزوجهم ذكرانا وإناثا ويجعل من يشاء عقيما ( الشورى : 49-50 )
“Dia menciptakan apa yang dia kehendaki,Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehedaki dan memberikan anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki ; atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan ( kepada siapa yang dikehendaki-Nya ), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki …”. ( QS Asy Syura : 49-50 )
3. Menamai anak dengan nama yang tidak pantas. Misalnya, nama yang bermakna jelek,atau nama orang-orang yang menyimpang seperti penyanyi atau tokoh kafir.padahal menamai anak dengan nama yang baik merupakan hak anak yang wajib atass walinya.
Termasuk kesalahan yang berkaitan dengan pemberian nama,yaitu di tangguhkan sampai setelah seminggu .
4. Tidak menyembelih aqiqoh untuk anak padahal mampu melakukannya. Aqiqoh merupakan tuntunan Nabi dan mengikuti tuntunan beliau adalah sumber segala kebaikan.
5. Tidak menetapi jumlah bilangan yang ditentukan untuk aqiqoh. ada yang mengundang untuk acara aqiqoh semua kenalannya dengan menyembelih 20 ekor kambing,ini merupakan tindakan berlebihan yang tidak di syare’atkan.Adapula yang kurang dari jumblah bilangan yang ditentukan,dengan menyembelih hanya seekor kambing untuk anak laki-laki,inipun menyalahi yang di syre’atkan.Makahendaklah kita menetapi sunnah Rasul tanpa menambah ataupun mengurangi.
6. Menunda khitan setelah akil baligh. Tradisi ini dulu terjadi pada beberapa suku, seorang anak dikhitan sebelum kawin dengan cara yang biadab di hadapan orang banyak.
Itulah sebagian kesalahan, dan masih banyak lainnya. Semoga cukup bagi kita dengan menyebutkan etika dan tata cara yang dituntunkan ketika menerima kelahiran anak. Karena apapun yang bertentangan dengan hal-hal tersebut,termasuk kesalahan yang tidak di syare’atkan.
( Disarikan dari kitab adab istiqbal al maulud fil islam, oleh Ustadz yusuf bin Abdullah Al Arifi ; dan beberapa rujukan lainnya ).
0 komentar:
Posting Komentar