Hukum Isbal dalam Islam

1. MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah memberi nikmat kepada hamba-hamba-Nya berupa pakaian yang menutupi aurot mereka dan yang telah memperindah bentuk tubuh mereka, dan Dia menjadikan libas taqwa sebaik-baik pakaian, aku bersaksi bahwa tiada Illah kecuali Allah yang tiada sekutu bagi Nya, kepunyaanNya lah kerajaan langit dan bumi, dan kepada Allah lah akan kembali segala urusan, yaitu pada hari diperlihatkan amal perbuatan hamba-hamba-Nya, dan aku bersaksi bahwa muhammad Shollallohu ‘Alaihi Wasallam hamba dan utusanya, tidak ada satupun kebaikan kecuali telah beliau tunjukan kepada hambanya, dan tidak ada satupun keburukan kecuali telah beliau peringatakan kepada umatnya. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada keluarganya, sahabatnya-sahabatnya dan siapa saja yang mengikut manhaj beliau sampai yaumul akhir.
Telah kita saksikan hari ini, perkara yang dianggap remeh oleh sebagian manusia yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga dibawah mata kaki atau yang lazimnya disebut isbal, sehingga sebagian ada yang pakaianya sampai menyentuh ketanah sebagian lagi sampai menyapu debu yang ada di belakangnya, hal tersebut mereka lakukan dengan niat sombong atau tidak, baik itu disadari atau tidak, hal tersebut pada hakekatnya mengandung bahaya yang sangat besar, karena menyalahi perintah Allah Ta’ala dan Rosul-Nya .
Mudah mudahan makalah hukum isbal dalam islam ini menjadi wacana dan khasanah ilmu islam ,yang berguna bagi seluruh kaun muslimin. Amiiin.



B. DALIL-DALIL DILARANGNYA ISBAL.

1. Dari Ibnu Umar berkata,Rosulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ( رواه مسلم ، أبو داود و النسائي )

“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari Qiyamat” .
( HR.Muslim syarh An Nawawi 14/61, Abu Dawud 4085, An Nasa’1 8/206 )

2. Dari Abu Hurairah berkata,Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam, bersabda :

لاينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطرا

“ Allah tidak akan melihat pada hari Qiyamat kepada orang yang menyeret kain sarung nya dengan sombong “.
(HR. Fathul Bari 10/316, Muslim Syarh Nawawi 14/60, Tuhfatul Ahwadzi 5/333 )
Syeikh Allan Asidiqi berkata “, Maksud Allah tidak melihat pada hari kiamat yaitu melihat dengan disertai keridhoan. Adapun kata hari kiamat disebut secara khusus dikarena disana tempat yang penuh dengan rahmat secara terus menerus. Berbeda dengan rahmat didunia yang kadang kadang terputus ketika terjadi suatu peristiwa. Adapun orang yang menyeret kain sarungnya dengan sombong yaitu dia telah kufur nikmat dan tidak bersyukur dengan nikmat-Nya. Yang demikian itu dikarenakan sikap ujub dan sombong ada dalam hatinya. Disebut dalam hadits dengan kata “ ثوب “ mencakup seluruh jenisnya, baik itu sarung kemeja celana panjang dan gamis. Dan disebut kata Izzar pada sebuah riwayat, hal itu tidak hanya dikhususkan hanya sarung saja, dikarenakan disebut sebagai kesatuan umum yang tidak terpisahkan.( Dalilul Falihin 5/268 )


Hal ini Sesuai dengan hadist Rasululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersumber dari ibnu Umar,bahwa beliau bersabda :

الإسبال فىالإزار والقميص والعمامة من جر خيلاء لم ينظر الله يوم القيامة

“ Isbal itu dalam kain sarung, gamis dan surban. Dan barang siapa yang memanjangkan dari padanya dengan sombong maka Alloh tidak akan melihatnya pada hari qiamat”.
( HR An Nasai 8/208, Abu Daud 4095 )

Imam An Nawawi berkata :” Bahwa isbal itu terjadi pada kain sarung , gamis dan surban, dan tidak boleh menurunkan kain dibawah mata kaki, jika hal itu dilakukan denga rasa sombong, maka hukumnya haram, dan kalau tidak hal tersebut makruh hukumnya”.( Syarh Shohih Muslim 4/61 )
Menurut syaikh Mahmud Salmah telah kami jelaskan bahwa isbal memakai kain sarung haram. Baik disertai perasaaan sombong atau tidak. Sebab meskipum ia tidak melakukan dengan niat sombong tetapi itu bisa menjerumuskan dalam perasan tersebut. (Qoulul Mubin : 34 )
Syaikh Sholih Al Munajid berkata :” Jika seorang melakukan isbal dengan niat takabur, maka siksanya akan lebih berat dan pedih. Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua keharaman sekaligus yaitu isbal dan takabur.”.( Al Muharomat istahana bihannasu : 110 )
Syaikh Ash Shubki berkata :” Isbal kain sarung dan gamis yaitu menurunkannya kain tersebut melebihi kedua mata kaki, dan isbal pada surban turunnya rumbai sorban pada batas yang semestinya, yaitu sampai melebihi setengah punggung dan hal ini termasuk bid’ah”. ( Ad Dinnul Kholis 6/165 )
Ibnu Bathol berkata :” Isbalnya surban yang dimaksud disini yaitu menurunkan rumbai surban lebih dari yang semestinya”. ( Nailul Author 2/112 ).

3. Dalam hadits yang bersumber dari Abu Hurairah , beliau bersabda :

ما أسفل من الكعبين من الإزار ففى النار

“ Kain yang memanjang dibawah kedua mata kaki tempatnya dineraka”.
( HR Bukhori 10/315 , Nasai 8/207 )

Al Khitobi berkata :” Yang diinginkan oleh beliau Rosululloh pada judul ini kain sarung yang melebihi mata kaki berada di dalam neraka, maka diibaratkan pakaian dari badan orang yang memakainya, maksudnya bahwa apa yang berada dibawah mata kaki maka ia akan disiksa ( Fathul Baary 10/315‎)
Dinukil dari qodhi Iyyadh para ulama membenci setiap yang melebihi dari kebiasaaan dari berpakaian baik mengenai panjang maupun lebarnya.( Nailul Author 2/114 )
Al Alamah Syamsul haq berkata :” Walhasil, bahwa isbal berkonsekwensi menurunkan pakaian, dan menurunkan pakaian berkonsekwensi kesombongan walaupun pelakunya tidak bermaksud demikian “. ( Ainul Ma’bud 11/145 )
Hal ini dikuatkan dengan sabda Nabi Shollalohu ‘Alaihi Wasallam :

وإياك وجر الإزار فإن جر الإزار المخيلة

“ Hindarilah oleh kalian menurunkan kain sarung dibawah mata kaki, sesungguhnya hal tersebut merupakan kesombongan.“
(Abu Daud: 4084 At Tirmidzi: 2722 ).


4. Dari Abu Hurairah Berkata :


بينما رجل يصلي مسبيلا إزاره قال له رسول الله صلي الله عليه وسلم : اذهب فتوضأ
ثم جاء , فقال اذهب فتوضأ,فقال له رجل يا رسول الله مالك أمرت أن يتوضأ ثم سكت عنه ؟ قال انه كان يصلي مسبيل إزاره وإن الله لا يقبل صلاة رجل مسبيل


“ ketika ada seorang laki- laki yang sedang shalat dengan kain sarungnya yang berada dibawah matakaki, maka Rasullullah Shollallohu ‘Alaih Wasallam berkata kepadanya, pergilah berwudhu, lelaki itupun pergi berwudhu dan sesudah berwudhu, Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam berkata lagi, pergilah berwudhu, maka seorang bertanya “wahai Rasullah mengapa engkau menyuruh dia berwudhu, maka setelah berwudhu engkau diamkan dia ? jawab Nabi, Dia telah shalat dengan sarung dibawah mata kaki, dan Allah tidak menerima shalat seseorang yang kain sarungnya dibawah mata kaki.”
(HR Abu Daud ,Ainul Mabud 11/133 ).

Ibnu Qoyyim mensyarah hadist tersebut ,pengertian yang diambil dari pengertian ini Allahu A`lam, bahwa memakai kain sarung dengan isbal adalah maksiat, dan setiap yang terjerumus dalam maksiat, maka ia diperintahkan untuk menggambil air wudhu dan shalat, karena sesungguhnya berwudhu itu dapat memadamkan nyala api maksiat “.
Atthayibi berkata : “Boleh jadi rahasia perintah Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam kepada orang itu untuk berwudhu lagi, padahal ia dalam keadaan tidak berhadast, dengan demikian ia bisa menghentikan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Rasulullah. Sesungguhnya berkat perintah Rasulullah dia mensucikan kembali anggota badannya dengan berwudhu, maka Allah akan mensucikan batinnya dari dosa yang besar, karena kesucian lahir bisa berpengaruh pada kesuciaan batin”. (Ainul Mabud 11/133 ).
Dan maksud sabda Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam Tidak menerima maksudnya tidak akan diampuni dosa-dosanya dan tidak dibersihkan hatinya dari dosa-dasa tersebut.
(Dalilul Falihin 5/275 ).

5. Dari Abi Dzar,bahwa Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

ثلاثة لايكلمهم يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم فقرأها رسول الله  ثلاث مرار, قال أبو ذر,خابوا وخسروا ,من هم يا رسول الله ؟ قال المسبيل, المنان ,والمنفق سلعة بالحلف الكذب

“ Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan tidak disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih,kata kata nabi diulangi tiga kali, Abu Dzar berkata :kecewa sekali mereka dan sangat merugi, siapakah mereka itu wahai Rasulullah ? jawab Nabi : musbil, mannan,dan orang yang melariskan barang daganganya dengan sumpah palsu”. (HR Muslim,Syarh muslim 14/63,An Nasa`I:8/208,Abu Daud :4087).

Tidak diajak bicara oleh Allah maksudnya Allah berpaling dari mereka, atau Allah tidak berbicara kepada mereka dengan perkataan yang penuh keridhoan dan menyenagkan, tetapi berbicara dengan penuh marah dan kemurkaan.
Musbil adalah seorang yang menurunkan kain sarungnya atau celananya kemudian memanjangkan hingga melewati kedua mata kakinya dengan perasaan sombong.
Almannan yaitu orang yang mengungkit-ngungkit apa yang telah diberikan kepada orang lain.
dan orang yang menjual barang dagangan (mempromosikan )dagangan sumpah palsu,dia bersumpah bahwa membeli barang ini dengan harga sekian padahal dia dusta dengan tujuan melariskan daganganya “. (Dalilul Falihin:5/270-271 ).


6. Dari Ibnu Umar berkata, Rasulullah bersabda :

قال أبوبكر رضي الله عنه , يا رسول الله إن إزاري يسترخي إلا أن تعاهده ,فقال له رسول الله ,
إنك لست ممن يفعله خيلاء

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya sarung saya mengulur dengan sendirinya, kecuali kalau saya terus memperhatikan dan memeganginya, maka Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukan dengan disertai rasa sombong”.
(HR Bukhari,Fathul Baary 10/312, Abu Daud :4085,An Nasa`I 8/206 )
Alqor`I “maknanya bahwa kain yang mengulur sendiri tampa sengaja maka tidak apa -apa , apalagi tidak ada rasa sombong,akan tetapi yang afdhal yang muthabiah (mengikuti ) ketentuan syariat.(Ainul ma`bud :11/141 ).
Hadist-hadist diatas telah dikumpulkan oleh Imam An Nawawi dalam Riadhus Shalihin 2 / 257-261 .


III. ISBAL TIDAK HANYA PADA WAKTU SHALAT

Ibnu umar,berkata :

مررت علي رسول الله  وفي إزاري استرخاء,فقال يا عبد الله ارفع إزارك فرفٍعته ,ثم قال ,زد,فزدت أتحراها بعد,فقال بعض القوم إلي أين ؟فقال إلي أنصاف الساقين

“ Ibnu Umar berkata,ketika saya berjalan didepan Rasulullah, ketika itu kain saya sangat rendah, Nabi berkata, wahai Abdullah tinggikan kainmu, maka saya naikan ,Nabi bersabda lagi, maka saya naikan lagi, kemudian selalu saya jaga kain saya sebagai petunjuk Rasulullah maka orang orang bertanya kepada Abdullah, sampai dimana tingginya ?Abdullah menjawab, sampai tengah-tengah betis “.( HR Muslim : 5462 ).


IV.BATAS PANJANG KAIN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Dari Abi Said Al khudri`I Berkata,bahwa Rasulullah bersabda :

إزار المسلم إلي نصف الساق ولا جراح أو لاجناح فيما بينه وبين الكعبين فهو في النار من جر إزاره بطرا لم ينظر الله إليه

“Kain sarung seorang muslim panjangnya sampai ditengah-tengah betis, dan tidak mengapa diantara yang itu dengan mata kaki, dan barang siapa yang kain sarungnya dibawah mata kakinya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Daud).

Alqosthalani berkata, Wal hasil dari apa yang telah disebutkan dalam hadist diatas, ada dua cara yang dipilih oleh kaum pria:
1. Adalah cara sunnah, yaitu dia memendekan kain sarung sampai setengah betis.
2. Adalah yang jaiz (boleh ), yaitu menurunkan kain sarung sampai diatas mata kaki,
(dinul Khalis:6/169 ).
Qodhi Iyadh telah menukil Ijma para ulama bahwa larangan isbal itu sebenarnya berlaku untuk pria bukan wanita, maksudnya isbal ini hanya berlaku pada kaum pria, hal ini berdasarkan ketetapan Rasulullah shollallohu ‘Alaihi Wasallam atas pertanyaan Ummu Salamah kepada beliau :

فقال أم سلمة :فكيف تصنع النساء بذيولهن ؟يرخين شبرا ,قالت :إذا تنكشف أقدامها ؟
قال فيرخينه ذراعا لايزدن

“Ummu Salamah bertanya kepada Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Bagaimanakah bagi kaum wanita. jawab Nabi diturunkan satu jengkal, berkata ummu salamah, kalau demikian kaki mereka akan terlihat, Nabi bersabda, rendahkan sehasta tidak boleh lebih dari itu “.
(HR An Nasa`I :8/209 ). (Qoulul Mubin:31 ).
Wal- hasil bagi kaum wanita mempunyai dua cara :
1.Adalah Sunnah, yaitu melebihi sejengkal dari batas yang diperbolehkan bagi kaum
pria,dengan ukuran satu jengkal.
2. Adalah Jaiz (boleh ), memakai ukuran satu hasta.
Dengan demikian jelaslah bahwa kaum wanita mereka diperbolehkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua kakinya sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau yang lainnya, tetapi tidak boleh melebihi yang wajar seperti umumnnya busana pengantin yang panjangnya ditanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawanya dibelakangnya.


D. KESIMPULAN

Dari keterangan hadits dan perkataan para ulama salaf diatas, maka sudah selayaknya bagi kaum pria untuk memendekkan kainnya sebatas setengah betis atau sampai diatas kedua mata kaki, hal itu lebih bersih bagi pakaian dan lebih suci dari kotoran dan juga sikap tersebut lebih mendekatkan ketaqwaan kepada Alloh .
Adapun hukum yang dapat kita petik dari keterangan diatas bahwa kaum laki-laki dilarang untuk menurunkan kain pakaiannya dibawah mata kaki, jika ia lakukan dengan rasa sombong maka siksanya lebih pedih dan berat, dan hal itu haram hukumnya. akan tetapi jika tidak disertasi rasa sombong maka hal tersebut pada hakekatnya akan menjerumuskan kesana, dan menurut Imam An-nawawi Minimal hukumnya adalah makruh, isbal itu berlaku baik diwaktu sholat maupun diluar shalat, sedangkan bagi kaum wanita boleh menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau satu hasta guna menutupi kedua mata kakinya, lebih dari itu maka hukumnya adalah haram .


REFERENSI :

1.Alquranul karim
2.Shahih Bukhari,Muhammad bin Ismail Al Bukhari,Darussalam,Riyadh,cet1 1417.
3.Shahih Muslim, Muslilm biin AL hajaj bin Muslim, Daarussalam Riyadh, cet.I
tahun 1419 H.
4. Sunan Abu Daud, Abu Daud Sulaiman bin Asyats, Daar Ibnu Hazm, Beirut, cet, I tahun 1419 H.
5. Sunan An Nasai, Ali bin Sinan An Nasai, Daarussalam, Riyadh cet. I tahun 1420 H.
6. Jami’ At Tirmidzi, Ibbnu Musa At tirmidzi, Daarus salam Riyadh Cett. I tahun 1420 H.
7. Riadhus sholihin. Imam Nawawi, Muasasah Ar Risalah, cet. III tahun 1421 h.
8. Fathul Baary, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Daarul Kutub Al Ilmiyah, Cet. I tahun 1410 H.
9. Shahih Muslim bisyarh An Nawawi. Imam An Nawawi, Daarul Fikr Beirut 1410 H.
10. Aunul Ma’bud, Syamsul Haq Adhim Abadi, Daarul Fikir, Cet. III Tahun 1399 H.
11. Dalilul Falihin, Muhammad Allan Ashshidqi, Daarul Ma’rifah, Cet. II 1416 H.
12. Qoulul Mubin, Hasan Bin Mahmud Bin salmah, Daar Ibnul Qoyyim, Cet. IV tahun 1416 H.
13. Ad Diinul Kholis . Muhammad Khottob Ash Shubki, Cet IV tahun 1397 H.
14. Nailul Authir, Muhammad Asy Syaukani, Daarul Fikr 1403 H.

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

(PILIHLAH JAWABAN YANG BENAR) 2 x 2 : 2 + 2 - 2 = ...

Followers


Recent Comments