Hukum Donor Darah
االحمد لله رب العالمين , والصلاة والسلام على رسول الله صلي الله عليه وسلم , وعلى أليه وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلي يوم الدين , أما بعد
Para Dokter menempuh jalan donor darah untuk mengobati kondisi-kondisi darurat seperti orang yang sakit yang darahnya terus menerus mengalir karena tabrakan dan lain-lain, dalam sebagaian besar kondisi darurat seperti itu sipasien teracam mati, hal yang menuntut untuk segera ditolong adalah dengan cara donor darah dari orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu dalam dunia medis. Kemudian dari itu timbul persoalan apakah hukum donor darah dalam kondisi-kondisi darurat seperti itu boleh atau tidak ? kalau boleh apa syaratnya ? kalau si pasien tidak mendapat seseorang yang merelakan darahnya bolehkah ia membeli darah tersebut ?
Jawab , Bahwasanya memandang karena adanya kondisi darurat yang menuntut kepada donor darah ini , maka tidak tidak ada dosa bagi orang yang sakit, dokter, dan tidak pula kepada orang yang mendonorkanya.
adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini :
1. Firman Allah Ta`ala :
" Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,maka seolah - olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya". (Al Maidah :32 ).
Dan ayat yang mulia ini menunjukan atas keutamaan menjadi sebab didalam memelihara jiwa yang tidak boleh dibunuh. Dan tidak diragukan lagi bahwasanya para dokter dan orang-orang yang mendonorkan darah dengan sukarela menjadi sebab mempertahankan hidup si pasien yang terancam kematian.
2. Adanya Nash-nash yang mengecualikan kondisi-kondisi darurat.sebagaimana firman Allah Ta`ala :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi , dan binatang yang disembelih disebut nama selain Allah, tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakanya ) sedang ia tidak menginginkanya dan tidak pula melampaui batas, maka tida dosa
baginya , sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha -
penyayang “ . (Al baqarah :173 ).
Dan ayat yang mulia ini dan yang semisalnya menunjukan atas tiada dosa menolong orang yang dalam kondisi darurat kepada hal yang diharamkan. Dan sipasien dalam kondisi darurat dengan memberinya darah , dan hal ini termasuk dalam katagori pengecualian, dan tiada dosa bagi orang yang meminta donor dan atas orang yang mendonori , tiada dosa pula atas dokter yang menempuh cara dengan donor darah ini.
3. Bahwasanya sipasien kalau sekiranya dilarang untuk diberikan donor darah , maka akan menyebabkan dirinya menuju kepada kematian. Allah Ta`ala berfirman :
“ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan ”.
( Al Baqarah :195 ).
Dalam ayat lain :
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha melihat “ . (An Nisa :29 ).
Maka dengan kondisi darurat seperti itu selayaknya bagi pasien untuk menerima donor darah.
4. Bahwasanya tiada berdosa atas seseorang untuk mendonorkan darah dari tubuhnya, kalau tujuan untuk obat dan penyembuhan yang memberikan manfaat dan maslahat bagi tubuhnya, sebagaimana disyariatkan hijjamah ( berbekam ). ini telah diterangkan didalam hadist dan perbuatan Rasulullah .
5. Bahwa donor darah dalam kondisi ini dan semisalnya masuk dalam keumuman perintah untuk berobat yang telah diterangkan didalam sunah Rasulullah Ashahihah . dikarena pendarahaan yang terus menerus yang terjadi dalam kecelakan dapat diatasinya dengan donor darah ini, dan ini termasuk kedalam keumuman sabda Rasulullah :
“ berobatlah wahai hamba Allah , sesungguhnya tidaklah Allah menurukan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya “ .
Dan dengan ini maka disyariatkan untuk melakukan donor darah.
6. Bahwa sebagian Fuqaha mereka mencantumkan didalam kitab-kitab mereka .kebolehan berobat dengan cara mengeluarkan darah yaitu ketika berhijamah (berbekam ), dan dalam hijamah ini masuk dalam donor darah, bahkan donor darah lebih tinggi tingkat urgensinya,sebab syariat memberikan rukshah karena ia perkara yang amat darurat.
7. Bahwasanya kaidah syariat islamiyah membolehkan mendonorkan darah dalam kondisi-kondisi darurat sebagaimana membolehkan melakukan perkara yang dilarang, karena bahaya harus dihilangkan, kesulitan dipermudah, dan sipasien dalam kondisi darurat seperti itu bisa menghantarkan dirinya kepada kematian , maka diperbolehkan untuk mendonorkan darah kepada sipasien. dengan ini boleh hukumnya mendonorkan darah dan menerima donor darah kepada selainya, dan para donor darah dan dokter termasuk dalam amal kebaikan karena menyelamatkan jiwa dari bahaya dan kematian.
SYARAT- SYARAT DONOR DARAH
Dalam hal ini, ada empat hal yang harus dipenuhi yaitu :
a. Hendaknya sipasien sangat memerlukan sekali dengan donor darah ini, dan hal ini harus mendapatkan rekomendasi dari dokter yang terpercaya.
b.Tidak ada cara yang lain untuk menolong si pasien kecuali dengan cara ini
c. Tidak membahayakan bagi si donor darah ,jika darahnya diambil.
d.Harus membatasi bagi orang yang donor darah menurut kebutuhannya.
HUKUM MEMBELI DARAH
Adapun kalau tidak ada orang yang mau mendonorkan darahnya kecuali dengan cara membelinya, maka diperbolehkan bagi sipasien untuk membayarnya, dan berdosa bagi orang yang mengambil upah tersebut, dikarenakan menjual darah haram hukumnya menurut syar`I, didalam hadist shahih riwayat imam Bukhari 2/8, disebutkan : Bahwa beliau Rasulullah melarang untuk menjual belikan darah.
Dan diperbolehkan bagi sipasien untuk menerima donor darah karena kondisinya darurat.
Imam An Nawawi didalam kitabnya Raudhatul Thalibin 5/194-195 beliau berkata : ketika menerangkan hukum mengambil upah terhadap pekerjaan yang haram , “ sebagaimana diharamkan mengambil upah dari pekerjaan haram, dan memberinya juga haram, dan sesungguhnya hanyalah diperbolehkan memberikan donor darah dalam kondisi darurat tanpa mengambil upah darinya “.
Diterjemahkan dari Kitab { Ahkam Aljarrahah Atthabiyah Wal Atsar Akl Mutharatibah A`laiihi }, Doktor, Muhammad bin Ahmad Assengkity : Halaman 580 - 584 .
0 komentar:
Posting Komentar