Hukum Mendengarkan Musik dan Memandang Wanita

Alhamdulillah, segala puji hanya lillahi Ta’ala, saya ingatkan kepada seluruh kaum muslimin untuk selalu bergabung teguh kepada Al Qur’an dan As-Sunnah Ash Shahihah. Lalu mengikuti jejak para Sahabat, Tabi'in dan Tabiut Tabi'in karena merekalah yang lebih faham, mengerti dan bersih ilmu dan amalnya dalam Dienullah ( Islam ) ini.
Jauhnya kaum muslimin dari pemahaman Islam yang benar menurut Sunnah Nabi, Sahabat, Tabiin dan Tabiut Tabiin, hanya akan merepotkan diri sendiri dan orang lain saja. Repot diri, dirinya sudah merasa cukup dengan ilmu yang ia dapati. Sedangkan merepotkan orang lain, seperti mencela, membenci, mengucilkan, meremehkan, menghina dengan ucapan-ucapan sinis kepada orang yang melaksanakan syariat Islam yang jelas ada dalilnya. Dua kerepotan inilah yang akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, naudzubillah min dzalik.
Bukti orang beriman, dia akan mengalahkan/menundukkan hawa nafsunya, kemudian mengikuti aturan Allah dan Rasul-Nya tiap hari. Sedangkan hawa nafsu, kini ditata sangat rapi dengan jadwal pekanan, harian, perjam, bahkan permenit lewat media Televisi, Radio, Bioskop, VCD dll. dan hal itu dilindungi oleh pemerintah setempat.
Orang muslim akan mampu berhati-hati untuk menjaga diri, keluarga dan masyarakatnya dari bahaya tayangan tersebut di atas. Berikut kami nukilkan fatwa hukum mendengarkan lagu/musik, menonton sinetron dan; memandang wanita di televisi.
• Bagaimana hukum bagi seorang laki-laki memandang wanita dan seorang wanita yang memandang laki-laki di televisi ?

• Tidak boleh, karena pada umumnya wanita-wanita yang muncul di televisi ber-tabarruj dan membuka aurat, sedangkan kaum pria yang muncul adalah model penampilan keindahan dan ketampanan. Semua itu pada umumnya bisa memancing timbulnya fitnah dan kerusakan.
• Bagaimana hukum mendengarkan musik dan lagu ? Bagaimana hukum menonton sinetron yang menampilkan wanita-wanita yang bertabarruj/berhias diri ?
• Hukumnya terlarang dan haram, karena hal itu bisa menghalang-halangi seseorang dari jalan Allah, menimbulkan penyakit hati dan menjerumuskan seseorang ke dalam bahaya perbuatan fakhisyah yang telah diharamkan oleh Allah. Allah berfirman :

وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ وَإِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ ءَايَاتُنَا وَلَّى مُسْتَكْبِرًا كَأَن لَّمْ يَسْمَعْهَا كَأَنَّ فِي أُذُنَيْهِ وَقْرًا فَبَشِّرْهُ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
• Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbatan di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih. (QS. Luqman 31: 6-7)
• Dalam kedua ayat ini terdapat petunjuk bahwa mendengarkan musik dan lagu adalah sebagian dari sebab-sebab sesat dan menyesatkan, memperolok-olokkan ayat-ayat Allah, dan enggan serta takabbur mendengarkannya.
• Allah telah melarang siapa yang melakukan tindakan-tindakan tersebut dengan adzab yang menghinakan dan pedih. Kebanyakan ulama menafsirkan “ Perkataan yang tidak berguna“ dalam ayat tersebut dengan lagu dan musik serta segala bentuk suara yang menghalang-halangi manusia dari jalan Allah.
• Diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari, dari Nabi SAW. yang bersabda :
ليكونن من أمتـي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
Sungguh akan ada di antara ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamer dan musik.
• الـحر dalam hadist tersebut artinya kemaluan yang haram / zina. Adapun الـحرير : sutera dan telah diketahui diharamkan bagi kaum pria. Sementara الـخمر juga telah dikenal yaitu segala sesuatu yang memabukkan, diharamkan bagi pria maupun wanita. Sedangkan الـمعازف adalah alat-alat musik, misalnya kecapi, gendang, mandolin dan sebagainya sebagaimana dijelaskan dalam annihayah dan al qomus. العزف artinya : bermain dengan alat-alat musik sedangkan الـمعازف adalah pemain musik / penyanyi.
• Setiap muslim dan muslimah berkewajiban untuk menjauhi dan mewaspadai kemungkaran-kemungkaran ini.
• Demikian halnya menonton sintron yang menampilkan wanita-wanita yang bertabarruj, merupakan suatu perbuatan yang diharamkan karena mengandung bahaya besar yaitu timbulnya penyakit hati hilangnya kecemburuan dan kadang-kadang juga menjerumuskan pemirsa ke dalam perbuatan yang diharamkan oleh Allah, sama saja apakah pemirsa tersebut seorang pria atau wanita. Semoga Allah memberikan taufiq kepada semua untuk melaksanakan apa yang mebawa kepada ridha-Nya dan kepada keselamatan dari sebab-sebab kemurkaan-Nya.
• Bagaimana hukum meyaksikan wanita-wanita yang berhias di televisi ?
• Tidak diperbolehkan menyaksikan wanita-wanita telanjang , setengah telanjang atau yang membuka wajahnya, begitu pula tidak diperbolehkan menyaksikan laki-laki yang membuka pahanya baik di televisi atau video, film dan lain-lain. Sebaliknya seseorang berkwajiban untuk menahan pandangan atau berpaling. Sebab ini merupakan fitnah dan salah satu sebab yang merusak hati serta menyimpangkannya dari kebenaran. Berdasarkan firman Allah An-Nuur 24 : 30-31. “ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. “
• Dalam sebuah hadist Al Musthafa SAW.
النظر سهم من سهام إبليس
Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah Iblis
• Jadi pandangan itu dangat berbahaya sehingga harus diwaspadai. Seyogyanya seseorang memelihara diri darinya. Seseorang dibolehkan melihat televisi, selama ada sesuatu yang mengandung kemaslahatan, misalnya menonton ceramah agama, ilmu pengetahuan atau yang berkaitan dengan perindustrian serta acara-acara yang bermanfaat lainnya. Adapun jika seseorang menonton hal-hal yang diharamkan, maka hal itu tidak diperbolehkan.
• Wallahu a’lam bish showab.

CATATAN KELUARGA MUSLIM :
• Mayoritas, orang menonton televisi adalah bukan untuk mencari ilmu, tapi untuk memuaskan hawa nafsunya. Apalagi yang namanya lagu dan musik.Lebih parah lagi, yang menonton adalah anak-anak kecil, sungguh, ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka.
• Mudah-mudahan diri, keluarga dan masyarakat muslim bisa mewaspadai dan berhati-hati akan hal-hal di atas.
• Marilah kita fahami fatwa-fatwa tersebut dengan hati yang jernih dan kepala dingin.


Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin & Syaikh Abdullah bin Jabrain

posted under |

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

(PILIHLAH JAWABAN YANG BENAR) 2 x 2 : 2 + 2 - 2 = ...

Followers


Recent Comments